Kades-NakalBOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil men­gamankan seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bo­gor. Kepala desa berinisial MA tersebut dijemput petugas In­tel Kejaksaan Cibinong, pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Kepala Seksi Intelijen Ke­jaksaan Negeri Cibinong Sa­tria Irawan menjelaskan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016. “Dia sempat tidak memenuhi pang­gilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makanya kami tahan untuk memper­mudah dalam proses penyidi­kan,” kata dia.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Satria juga mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum. “Dia membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu,” katanya.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke Lem­baga Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan Kejak­saan.

============================================================
============================================================
============================================================