BOGOR, TODAY – Guna menghindari suap atau gratifikasi di wilayah kerja pemerintah Kabupaten Bogor yang kian marak, Satuan Kerja Perangkat (SKPD) dilatih oleh Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) agar tidak ikut dalam prakÂtet tersebut.
SKPD dilatih di Pusdiklat KementeÂrian Pertanian, Ciawi, Senin (16/11/2015).
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂgatakan, pelatihan ini sebagai upaya mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
“Transparansi harus diutamakan dalam menjalankan pemerintahan yang harus disikapi serius. Ini juga bagian dari aspek pengawasan yang nantinya diawasi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi KPK,†ujar Nurhayanti.
Selain itu, kata Yanti, setiap pejabat di pemerintahannya pun harus memaÂhami cara dan konsekuensi gratifikasi. Termasuk ancaman pidana, cara peÂlaporan dan pembuktiannya.
“Yang paling penting itu membanÂgun kepercayaan dari masyarakat. Hal itu sangat penting di era transparan dan akuntabulitas seperti sekarang ini,†tambah nenek dua cucu ini.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini menegaskan, penÂgendalian internal tidak bisa berjalan baik apabila komitmen terhadap pelayÂanan publik tidak dijalankan.
“Nanti tujuan organisasinya tidak tercapai. Apalagi, penyimpangan yang lebih besar juga bisa terjadi jika komitÂmennya lemah. Makanya, menolak gratÂifikasi menjadi penting untuk meraih kepercaan masyarakat,†tukasnya.
Sementara itu, Kepala Direktora Gratifikasi KPK, Asep R Suwanda menÂjelaskan, gratifikasi tercantum dalam Pasal 12 B UU Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberian Uang, Barang, RaÂbat (diskon), Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas PengiÂnapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Gratis dan fasilitas lainnya.
“Itu berlaku bagi yang diterima di dalam maupun luar negeri.Tak terkecÂuali yang dilakukan secara elektronik ataupun konvensional,†jelas Asep.
Ia menambahkan, dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang ditÂerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara tidak akan diangÂgap sebagai suap apabila penerima gratÂifikasi melaporkan kepada KPK.
“Pelaporan itu paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya gratiÂfikasi. Dengan pelatihan ini, KPK berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,â€pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)