BOGOR, TODAY – Guna menghindari suap atau gratifikasi di wilayah kerja pemerintah Kabupaten Bogor yang kian marak, Satuan Kerja Perangkat (SKPD) dilatih oleh Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) agar tidak ikut dalam prak­tet tersebut.

SKPD dilatih di Pusdiklat Kemente­rian Pertanian, Ciawi, Senin (16/11/2015).

Bupati Bogor, Nurhayanti men­gatakan, pelatihan ini sebagai upaya mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

“Transparansi harus diutamakan dalam menjalankan pemerintahan yang harus disikapi serius. Ini juga bagian dari aspek pengawasan yang nantinya diawasi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi KPK,” ujar Nurhayanti.

Selain itu, kata Yanti, setiap pejabat di pemerintahannya pun harus mema­hami cara dan konsekuensi gratifikasi. Termasuk ancaman pidana, cara pe­laporan dan pembuktiannya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Yang paling penting itu memban­gun kepercayaan dari masyarakat. Hal itu sangat penting di era transparan dan akuntabulitas seperti sekarang ini,” tambah nenek dua cucu ini.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini menegaskan, pen­gendalian internal tidak bisa berjalan baik apabila komitmen terhadap pelay­anan publik tidak dijalankan.

“Nanti tujuan organisasinya tidak tercapai. Apalagi, penyimpangan yang lebih besar juga bisa terjadi jika komit­mennya lemah. Makanya, menolak grat­ifikasi menjadi penting untuk meraih kepercaan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Direktora Gratifikasi KPK, Asep R Suwanda men­jelaskan, gratifikasi tercantum dalam Pasal 12 B UU Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberian Uang, Barang, Ra­bat (diskon), Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Pengi­napan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Gratis dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Itu berlaku bagi yang diterima di dalam maupun luar negeri.Tak terkec­uali yang dilakukan secara elektronik ataupun konvensional,” jelas Asep.

Ia menambahkan, dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang dit­erima Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara tidak akan diang­gap sebagai suap apabila penerima grat­ifikasi melaporkan kepada KPK.

“Pelaporan itu paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya grati­fikasi. Dengan pelatihan ini, KPK berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,”pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================