SIDANG lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) akan digelar Senin (15/8/2016) lusa. Dua saksi penting yang dihadirkan adalah Walikota Bima Arya Sugiarto dan Sekda Ade Sarip Hidayat. Benarkah ada intervensi dari Kejaksaan Agung untuk mengamankan sejumlah pejabat?
ABDUL KADIR | YUSKA APITYA
[email protected]
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, membantah kabar adanya intervensi dari Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus Jambu Dua. “Tidak ada intervensi. Saya jamin proses berjalan normatif sesuai prosedur penyelidikan. Dipantau saja di persidangan,†kata dia, dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Untung berjanji membuka semua proses penanganan kasus Jambu Dua dan tinggal bergantung pada pembuktian di persidangan nantinya seperti apa. Kejaksaan, sambung Untung, melihat fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, sehingga setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi bahan untuk pengambilan langkah berikutnya, seperti menetapkan tersangka. “Semua keterangan para saksi juga bisa menjurus adanya tersangka baru dalam kasus
Angkahong, sehingga kami terus melakukan evaluasi laporan dari seÂtiap proses persidangan,†kata dia.
“Dalam persidangan, semuanya akan terungkap dan sekarang tinggal menunggu pembuktiannya saja. KaÂlau memang ada fakta pembenaran sesuai dengan dakwaan, maka Kejati juga akan segera menetapkan para tersangka baru. Artinya naik status ke penyidikan langsung dengan tersangÂkanya,†kata dia.
Ia menegaskan, meski sejumlah pejabat di Kota Bogor disebut turut terlibat dalam mekanisme penentuan anggaran pembelian lahan, belum bisa dipastikan jadi tersangka jika beÂlum memiliki alat bukti cukup. Semua keterangan saksi maupun pembukÂtian kebenaran dakwaan dan dalam setiap persidangan akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kaÂsus, artinya kalau sudah terpenuhi kekuatannya, maka Kejati akan segera menatapkan tersangka.
“Setiap laporan hasil persidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati, dan fakta yang terungkap dipersidangan menjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan kasus lahan AngÂkahong itu, sehingga setiap tahapan dilakukan dengan hati hati,†kata dia.
“Memang proses penanganan di Kejati Jabar masih dalam tahap peÂnyelidikan karena menunggu proses persidangan. Pengembangan persiÂdangan juga akan objektif terbuka dan hakim juga bisa meminta atau memerintahkan jaksa untuk meneÂtapkan siapapun menjadi tersangka, terutama para saksi saksi yang dihadÂirkan dalam persidangan,†jelasnya.