A1-17-062016-Bogor-TodayJAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil yang disi­dang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Empat tersangka di kasus itu, yaitu: pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman (BN), ka­kak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (SH), Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi (R), dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (K).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan men­gatakan, ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT. Empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemerik­saan selama 1×24 jam di Gedung KPK. “Pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang tersangka dan naik ke tingkat pe­nyidikan,” ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Basaria menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah. “Se­mentara itu ketiga orang saksi yaitu DS (Pani­tera Pengganti PN Jakut) bersama dengan dua orang sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau ka­lau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Lebih lanjut, Basaria berkata, dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Uang tersebut diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi ringan. Data yang dihimpun KPK, besaran suap yang disepakati untuk perkara ini sebesar Rp500 juta. Namun, baru dicairkan Rp250 juta. “Dalam lidik yang di­lakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta,” kata Basaria.

Namun saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK hanya menemukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang itu diduga meru­pakan suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan pada Saipul Jamil.

Basaria menjelaskan, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan Saipul. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun pen­jara dan denda Rp100 juta karena terbukti me­langgar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan KUHP tentang Pencabulan.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Yang dituntut oleh JPU 7 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian menginginkan pengurangan dan hakim hasilnya memutuskan adalah 3 ta­hun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292 KUHP,” ujar Basaria.

Kronologi Kejadian OTT

Basaria mengatakan, OTT dilakukan di empat lokasi terpisah. Lokasi pertama pen­angkapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.40 WIB. Di lokasi tersebut, KPK menangkap Bertha dan Rohadi, serta dua orang sopir setelah melakukan transaksi uang. “Dari tangan R, penyidik mendapatkan uang se­jumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================