Kepala Korps Lalulintas Polri Irjen Condro KiÂrono menjawab berbaÂgai dugaan masyarakat terkait tugas pengawalan yang dilakukan Polri. Menurut ConÂdro, pengawalan pada masyarakat yang meminta bantuan tidak dipunÂgut biaya alias gratis. “Isu komersil itu tidak ada. Seperti kemarin, DamÂri meminta kita untuk mengawal pengangkutan calon haji, mereka minta pengawalan jadi kita berikan pengawalan,†jelas Condro di JakarÂta, Senin (24/8/2015).
Condro mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanÂya pengawalan yang bersifat komÂersil melaporkannya ke Korlantas Polri. “Jadi tidak ada kabar kalau pengawalan itu dikomersilkan, kaÂlau ada silahkan laporkan kepada kami,†tutup dia.
Isu kritis ini mengemuka dari kasus pengawalan polisi terhadap irÂing-iringan nikah di Bandung. ParahnÂya, iring-iringan yang dikawal polisi tersebut melanggar jalur searah.
Wakasatlantas Polrestabes BandÂung Kompol Santiadjie menyebutÂkan tidak ada syarat ribet yang harus ditempuh masyarakat untuk memÂperoleh fasilitas voorijder. “Cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada KapolÂrestabes atau Kasatlantas,†ucap AdÂjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8/2015).
Selain presiden dan pejabat neÂgara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya. Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangÂkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.
Adjie menjelaskan, surat permoÂhonan yang dikirim masyarakat itu berisi soal keperluan pengawalan serta waktu dan tanggalnya. “Kami harapkan surat permohonannya bisa disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan. Tapi biasanya, mepet juga kami terima,†ujar Adjie.
Namun ada juga yang tak harus mengirimkan surat permohonan, misalnya kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan banÂtuan voorijder. Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolonÂgan korban kecelakaan lalu lintas. “Semua layanan pengawalan itu tanpa dipungut biaya alias gratis,†klaimnya.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected] (/net)