Untitled-6Kepala Korps Lalulintas Polri Irjen Condro Ki­rono menjawab berba­gai dugaan masyarakat terkait tugas pengawalan yang dilakukan Polri. Menurut Con­dro, pengawalan pada masyarakat yang meminta bantuan tidak dipun­gut biaya alias gratis. “Isu komersil itu tidak ada. Seperti kemarin, Dam­ri meminta kita untuk mengawal pengangkutan calon haji, mereka minta pengawalan jadi kita berikan pengawalan,” jelas Condro di Jakar­ta, Senin (24/8/2015).

Condro mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adan­ya pengawalan yang bersifat kom­ersil melaporkannya ke Korlantas Polri. “Jadi tidak ada kabar kalau pengawalan itu dikomersilkan, ka­lau ada silahkan laporkan kepada kami,” tutup dia.

Isu kritis ini mengemuka dari kasus pengawalan polisi terhadap ir­ing-iringan nikah di Bandung. Parahn­ya, iring-iringan yang dikawal polisi tersebut melanggar jalur searah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Wakasatlantas Polrestabes Band­ung Kompol Santiadjie menyebut­kan tidak ada syarat ribet yang harus ditempuh masyarakat untuk mem­peroleh fasilitas voorijder. “Cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapol­restabes atau Kasatlantas,” ucap Ad­jie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8/2015).

Selain presiden dan pejabat ne­gara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya. Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbang­kan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Adjie menjelaskan, surat permo­honan yang dikirim masyarakat itu berisi soal keperluan pengawalan serta waktu dan tanggalnya. “Kami harapkan surat permohonannya bisa disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan. Tapi biasanya, mepet juga kami terima,” ujar Adjie.

Namun ada juga yang tak harus mengirimkan surat permohonan, misalnya kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan ban­tuan voorijder. Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolon­gan korban kecelakaan lalu lintas. “Semua layanan pengawalan itu tanpa dipungut biaya alias gratis,” klaimnya.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected] (/net)

============================================================
============================================================
============================================================