RIAU TODAY- – Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Senin (8/5).

Pemecatan merupakan buntut insiden kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

“Hari ini saya tanda tangani pemecatan tak hormat,” kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Yassona mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rutan. Di antaranya adalah pungutan liar hingga pemerasan. Tak hanya itu, Yasonna juga telah meminta Polisi untuk mengusut tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepala rutan dan oknum petugas lainnya. Karena, menurut Yassona tindakan itu tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

“Kami tak bisa melakukan toleransi, ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar dia.

============================================================
============================================================
============================================================