Kendati terdapat larangan agar Tempat Hiburan Malam (THM) tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, masih saja didapati arena billiard yang buka saat sore hingga malam hari.
Oleh : Patrick
[email protected]
Salah satunya, Billiard Pajajaran yang berloÂkasi di Jalan Raya Soleh Iskandar, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya di putaran SaÂlabenda.
Tempat billiard tersebut telah beroperasi sejak pertenÂgahan Ramadan, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan PemerÂintah Kota Bogor.
Seperti diketahui, di Kota Bogor, penutupan THM sudah diberlakukan sejak tiga hari sebelum bulan puasa dimuÂlai. Penutupan sementara itu mengacu pada Keputusan Walikota Bogor Nomor 300- 45-145 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan.
Tempat hiburan yang diÂmaksud, yakni pertunjukan musik yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran/kafe, billiard, dingdong, tv games, dan permainan ketangkasan lainnya.
Adapun yang dilarang beroperasi juga, yakni Panti Pijat dan sejenisnya. Di Kota Bogor terdapat sejumlah panti pijat yang sudah beroperasi sejak sore hingga malam hari.