Untitled-17BOGOR, TODAY — Rencana Pemer­intah Pusat memberlakukan aturan kantong plastik berbayar, akh­irnya diketuk bulat. Asosiasi Pen­gusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyepakati besaran harga kan­tong plastik berbayar yang akan diujicobakan pemerintah pada 21 Februari 2016 di sejumlah kota dan provinsi tersebut. Toko-toko di bawah naungan Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebe­sar Rp200 dan sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey berharap kebijakan kantong plastik ber­bayar bisa membuat masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. Untuk itu, lanjutnya, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plas­tik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang (reuseable) di toko-toko ang­gota Aprindo.

Selain itu, Roy mengatakan peritel juga akan membantu pemerintah menyo­sialisasikan terlebih dahulu dan mengedu­kasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.

Apabila kebijakan ini berhasil diter­apkan, jelasnya, beban peritel dari pem­belian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana tanggung jawab sosial perusa­haan (corporate social responsibility/CSR) peritel modern bagi lingkungan.

Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan keleluasaan kepada pen­gusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur me­kanismenya. Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebe­sar Rp200 termasuk PPN. Ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar ti­dak memberatkan konsumen.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Selain meminta keleluasaan dalam penetapan harga kantong plastik ber­bayar, Roy Mandey juga berharap pemer­intah tidak menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kantong plastik tersebut.

Implementasi kebijakan kantong plas­tik berbayar di daerah, menurut Roy, tidak memerlukan perda karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti ba­rang dagangan lainnya yang menjadi oto­ritas dan mekanisme peritel selama ini. Dia khawatir tren belanja konsumen ke ri­tel modern menurun akibat kebijakan ini.

“Pemerintah juga harus melindungi semua sektor industri agar bisa tumbuh, termasuk diantaranya sektor ritel yang be­rada di hilir dan merupakan industri padat karya,” tutur Roy melalui siaran pers Ap­rindo yang dikutip, Minggu (14/2/2016).

Roy menegaskan bahwa peritel sepakat tidak ingin menggunakan kele­bihan hasil penjualan kantong plastik sebagai donasi untuk berbagai aktivitas sosial.

Dana CSR sumbernya tetap dari pe­rusahaan, dengan menekan biaya pe­rusahaan tentunya dana perusahaan untuk CSR dapat meningkat. Menurut dia, pemerintah sudah berinisiatif mem­buatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respon masyarakat juga positif.

Data Nielsen 2015 menyebutkan, pangsa pasar industri ritel atau toko swalayan (minimarket, supermarket, hip­ermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26 persen, sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74 persen. Arti­nya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan mau­pun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Bogor Siap Ikuti Aturan

Kota Bogor merupakan salah satu kota yang menjadi pilot project aturan baru tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, dalam waktu dekat akan memanggil pen­gelola ritel, toko modern baik itu mini­market, supermarket, hypermarket, dan toserba untuk meminta komitmennya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. “Pekan ini kita panggil seluruh pe­milik toko modern, ritel untuk meminta komitmen mereka untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dikonfirma­si, Minggu (14/2/2016) sore.

Dia juga mengatakan, mengurangi penggunaan kantong plastik dalam rang­ka mendukung komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan kantong plastik berbayar yang mulai diujicobakan pada 21 Februari mendatang.

Menurut Sinaga, pihaknya lebih men­dukung upaya untuk mengurangi penggu­naan kantong plastik dengan cara meng­gantinya menggunakan tas belanja, dari pada menerapkan kantong plastik berbayar. “Karena kalau berbayar artinya penggunaan kantong plastik masih ada, dan mendorong masyarakat membawa kantong plastik dari rumah karena mereka tidak mau bayar,” ujar dia.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================