BOGOR, TODAY — Rencana PemerÂintah Pusat memberlakukan aturan kantong plastik berbayar, akhÂirnya diketuk bulat. Asosiasi PenÂgusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyepakati besaran harga kanÂtong plastik berbayar yang akan diujicobakan pemerintah pada 21 Februari 2016 di sejumlah kota dan provinsi tersebut. Toko-toko di bawah naungan Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebeÂsar Rp200 dan sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey berharap kebijakan kantong plastik berÂbayar bisa membuat masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. Untuk itu, lanjutnya, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plasÂtik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang (reuseable) di toko-toko angÂgota Aprindo.
Selain itu, Roy mengatakan peritel juga akan membantu pemerintah menyoÂsialisasikan terlebih dahulu dan mengeduÂkasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.
Apabila kebijakan ini berhasil diterÂapkan, jelasnya, beban peritel dari pemÂbelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana tanggung jawab sosial perusaÂhaan (corporate social responsibility/CSR) peritel modern bagi lingkungan.
Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan keleluasaan kepada penÂgusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur meÂkanismenya. Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebeÂsar Rp200 termasuk PPN. Ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar tiÂdak memberatkan konsumen.
Selain meminta keleluasaan dalam penetapan harga kantong plastik berÂbayar, Roy Mandey juga berharap pemerÂintah tidak menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kantong plastik tersebut.
Implementasi kebijakan kantong plasÂtik berbayar di daerah, menurut Roy, tidak memerlukan perda karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti baÂrang dagangan lainnya yang menjadi otoÂritas dan mekanisme peritel selama ini. Dia khawatir tren belanja konsumen ke riÂtel modern menurun akibat kebijakan ini.
“Pemerintah juga harus melindungi semua sektor industri agar bisa tumbuh, termasuk diantaranya sektor ritel yang beÂrada di hilir dan merupakan industri padat karya,†tutur Roy melalui siaran pers ApÂrindo yang dikutip, Minggu (14/2/2016).
Roy menegaskan bahwa peritel sepakat tidak ingin menggunakan keleÂbihan hasil penjualan kantong plastik sebagai donasi untuk berbagai aktivitas sosial.
Dana CSR sumbernya tetap dari peÂrusahaan, dengan menekan biaya peÂrusahaan tentunya dana perusahaan untuk CSR dapat meningkat. Menurut dia, pemerintah sudah berinisiatif memÂbuatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respon masyarakat juga positif.
Data Nielsen 2015 menyebutkan, pangsa pasar industri ritel atau toko swalayan (minimarket, supermarket, hipÂermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26 persen, sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74 persen. ArtiÂnya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan mauÂpun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.
Bogor Siap Ikuti Aturan
Kota Bogor merupakan salah satu kota yang menjadi pilot project aturan baru tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, dalam waktu dekat akan memanggil penÂgelola ritel, toko modern baik itu miniÂmarket, supermarket, hypermarket, dan toserba untuk meminta komitmennya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. “Pekan ini kita panggil seluruh peÂmilik toko modern, ritel untuk meminta komitmen mereka untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,†kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dikonfirmaÂsi, Minggu (14/2/2016) sore.
Dia juga mengatakan, mengurangi penggunaan kantong plastik dalam rangÂka mendukung komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan kantong plastik berbayar yang mulai diujicobakan pada 21 Februari mendatang.
Menurut Sinaga, pihaknya lebih menÂdukung upaya untuk mengurangi pengguÂnaan kantong plastik dengan cara mengÂgantinya menggunakan tas belanja, dari pada menerapkan kantong plastik berbayar. “Karena kalau berbayar artinya penggunaan kantong plastik masih ada, dan mendorong masyarakat membawa kantong plastik dari rumah karena mereka tidak mau bayar,†ujar dia.
(Yuska Apitya Aji)