BOGOR TODAY- Setelah sempat terhenti pelayanan pembuatan e-KTP maupun Kartu Keluarga pada 10 Juni lalu, kini Dinas KependuduÂkan dan Catatan Sipil (DisdukÂcapil) Kota Bogor mengalihÂkan pembuatan administrasi surat-menyurat bagi warga Kota Bogor di setiap kantor kecamatan.
Kepala Dinas Dody AhÂdiyat mengalihkan semua kepengurusan beberapa hal yang menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berÂdomisili di tengah Kota BoÂgor. “Saat ini pembuatan KK dan e-KTP bisa dilakukan di setiap Kantor Kecamatan masing-masing. Sementara untuk di kantor Disdukcapil sendiri hanya bisa membuat akta lahir saja. Saya juga moÂhon maaf jika hal ini memÂbuat ketidaknyaman warga,†Katanya.
============================================================
============================================================
============================================================