DISDUKCAPILBOGOR TODAY- Setelah sempat terhenti pelayanan pembuatan e-KTP maupun Kartu Keluarga pada 10 Juni lalu, kini Dinas Kependudu­kan dan Catatan Sipil (Disduk­capil) Kota Bogor mengalih­kan pembuatan administrasi surat-menyurat bagi warga Kota Bogor di setiap kantor kecamatan.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kepala Dinas Dody Ah­diyat mengalihkan semua kepengurusan beberapa hal yang menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin ber­domisili di tengah Kota Bo­gor. “Saat ini pembuatan KK dan e-KTP bisa dilakukan di setiap Kantor Kecamatan masing-masing. Sementara untuk di kantor Disdukcapil sendiri hanya bisa membuat akta lahir saja. Saya juga mo­hon maaf jika hal ini mem­buat ketidaknyaman warga,” Katanya.

============================================================
============================================================
============================================================