BANDA ACEH – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, perairan Indonesia.

“Kapal perikanan asing berbendera Malaysia, KM KHF 1786 ditangkap Kapal Pengawas Perikanan atau KP Hiu 12 pada, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 06:30 Wib diduga menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (16/6/2019).

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

Basri menjelaskan, kapal ikan berbendera Malaysia tersebut dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

“Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================