CIBINONG TODAY – Kapolres Bogor siap menindak tegas oknum yang melakukan tindakan anarkis jika terjadi gesekan antara angkutan transportasi konvensional dengan angkutan transportasi online.

“Kericuhan yang terjadi antara pengemudi angkot dengan pengemudi angkutan transportasi online, bukan di wilayah hukum kami, namun di hukum Kota Bogor,” tegas Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky, usai selesai mendengar arahan langsung Kapolri melalui Video Conference terkait sosialisasi Permenhub nomor 32 tahun 2016, di Aula Polres Bogor, Selasa (21/3/2017).

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Pihaknya terus memantau kondisi di lapangan dan tidak menemukan adanya kericuhan. Yang sebenarnya terjadi adalah adanya pemberhentian angkutan umum Kabupaten Bogor di wilayah perbatasan oleh beberapa driver yang sedang demo agar tidak melintasi wilayah Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================