liftMenindaklanjuti mandeknya penyelidikan korupsi lift Balaikota Bogor, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, menagih komitmen Satuan Reskrim Polres Bogor Kota untuk membereskan penyelidikan.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo.com

“Akan saya tanya ke Kasat Reskrim dulu sudah sampai mana hasil penyeli­dikan selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, bahwa dirinya masih baru dan belum men­getahui kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Bogor ini. “Saya masih baru dan akan saya inventarisir kasus-ka­sus korupsi di Kota Bogor terutama lift di Balaikota, ini juga akan jadi pe-er saya kedepan untuk menuntas­kannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Andi juga menerangkan pihaknya akan memproses sesuai tahapan-tahapan­nya membutuhkan proses yang panjang. “Dari mulai penyelidikannya dan juga syarat sahnya suatu ko­rupsi, nanti saya tanyakan dahulu semuanya ke Kasat Reskrim,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hen­drawan, mengatakan pi­haknya masih mencari bukti-bukti kuat untuk menetapkan calon tersang­kanya. “Masih kurang dua sampai tiga bukti lagi nah baru kita gelar perkaranya, nanti kita kasih tau pada waktunya,” ujarnya.

Terpisah, Praktisi Hu­kum Peradi, Ujang Sujai, mengatakan pihak kepoli­sian harus bertindak cepat terkait korupsi lift di Balai­kota Bogor. “Harus gerak cepat kan sudah jelas-jelas kalau kurang data tinggal minta data apa, pasti ber­kas-berkas lengkap di Pem­kot Bogor,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Ujang juga meminta pihak kepolisian untuk me­nentukan tersangka dengan cepat. “Ya yang pertama itu harus PNS nya dulu teru­tama PPK nya bertanggung jawab akan semuanya,” tu­turnya.

Ujang menambahkan, walaupun kerugian negara sudah di kembalikan tetap saja itu merupakan perbua­tannya sudah di lakukan. “Kenapa tidak ditagih se­belum muncul audit BPK, kalau sudah gini berarti kan perbuatan korupsi sudah terjadi walaupun kerugian negara sudah dikembalikan tetap unsur sudah ada dan perbuatannya sudah dilaku­kan,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================