PRESIDEN Joko Widodo telah menunjuk Komisa­ris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan segera memasuki usia pensiun. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Juni 2016 telah secara aklamasi menerima pencalonan Kom­jen Tito sebagai kapolri untuk segera dilantik oleh Presiden.

Dalam misinya, Komjen Tito menyebutkan secara eksplisit komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut layak diapresiasi karena salah satu tantangan besar bagi Polri adalah melaksanakan tugas dan wewenang­nya dalam koridor menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM, Polri adalah lembaga yang paling banyak diadukan selama beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran hak atas keadilan (right to justice).

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Besarnya pengaduan atas Polri tersebut tidak lepas dari kewenangan dan otoritas yang sangat besar dan luas yang dipegang oleh institusinya. Dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 Undang-Un­dang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki 48 tugas dan wewenang.

Tugas dan wewenang tersebut meliputi pen­egakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ket­ertiban masyarakat, serta pelayanan masyarakat (public service). Kewenangan yang luas tersebut diduga sebagai faktor pemicu banyaknya pengad­uan dugaan pelanggaran hak atas keadilan oleh Polri. Kewenangan yang besar tanpa diimbangi dengan kapasitas, integritas, dan pengawasan akan bermuara pada penyalahgunaan wewenang.

Materi yang diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM, selain persoalan administratif dan teknis, adalah terkait dengan dugaan pelanggaran due process of law. Di antaranya, berbagai dugaan yang meliputi penangkapan dan penahanan secara semena-mena, tersangka yang tidak disediakan pendamping hukum, penyelidikan/penyidikan yang diskriminatif, dan tindakan semena-mena dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Terpenuhinya hak atas keadilan adalah fon­dasi bagi terwujudnya masyarakat yang berbasis pada tatanan yang berdasarkan pada hukum (rule of law). Dalam bangunan rule of law, kepolisian adalah aktor penting dalam criminal justice sys­tem. Kepolisian berada di garda terdepan dalam criminal justice system, selain kejaksaan, advo­kat, pengadilan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kement­erian Hukum dan HAM.

============================================================
============================================================
============================================================