BOGOR TODAY – Kepala Bagi­an Operasi (Kabag Ops) Polres Bogor Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah ok­num polisi pada salah satu ru­mah di Jalan Gatotkaca V, No­mor 5, Komplek Indraprasta, Kecamatan Bogor Utara pada 22 Oktober lalu.

“Kita akan lihat dulu laporannya, apakah masalah disiplin kode etik atau pi­dana umum. Untuk sekarang kewenangan itu kan ada di Polda Jabar, semua berbeda dalam penanganannya, baik kode etik anggota polisi atau pidana umum” ungkapnya.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Sementara itu, Kuasa hu­kum pemilik rumah, Rocky Frans Subun, mengatakan, untuk masalah ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar yang se­dang dalam penyelidikan. Ia juga menegaskan, Polda Jabar harus mengungkap kasus ini sampai tertangkap oknum yang mekakukan pengeledahan rumah di Ja­lan Gatotkaca V, Nomor 5, Komplek Indraprasta, Ke­camatan Bogor Utara pada 22 Oktober lalu.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Rocky kembali menjelas­kan, untuk kasus ini pihaknya berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan lang­kah pemanggilan terhadap oknum polisi yang melaku­kan penggeledahan tersebut. “Kami akan sokong saksi dan bukti CCTV jika dibutuhkan tim penyidik,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================