BOGOR TODAYÂ – Kepala BagiÂan Operasi (Kabag Ops) Polres Bogor Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah okÂnum polisi pada salah satu ruÂmah di Jalan Gatotkaca V, NoÂmor 5, Komplek Indraprasta, Kecamatan Bogor Utara pada 22 Oktober lalu.
“Kita akan lihat dulu laporannya, apakah masalah disiplin kode etik atau piÂdana umum. Untuk sekarang kewenangan itu kan ada di Polda Jabar, semua berbeda dalam penanganannya, baik kode etik anggota polisi atau pidana umum†ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa huÂkum pemilik rumah, Rocky Frans Subun, mengatakan, untuk masalah ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar yang seÂdang dalam penyelidikan. Ia juga menegaskan, Polda Jabar harus mengungkap kasus ini sampai tertangkap oknum yang mekakukan pengeledahan rumah di JaÂlan Gatotkaca V, Nomor 5, Komplek Indraprasta, KeÂcamatan Bogor Utara pada 22 Oktober lalu.
Rocky kembali menjelasÂkan, untuk kasus ini pihaknya berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan langÂkah pemanggilan terhadap oknum polisi yang melakuÂkan penggeledahan tersebut. “Kami akan sokong saksi dan bukti CCTV jika dibutuhkan tim penyidik,†akunya.
(Rizky Dewantara)