PENYELIDIKAN kasus Jambu Dua nampaknya sudah mandek alias tanpa progres. Sudah lima bulan lebih, kasus ini tanpa kelanjutan. Padahal sudah puluhan saksi dipanggil dan diperiksa jaksa penyelidik. Kabar terbarunya, Pedagang Kaki Lima (PKL) di MA Salmun, sudah boleh kembali berdagang di jalanan lagi.
RIZKI DEWANTARA
[email protected]
Tak usahlah berharap ada tersangka dalam kasus Jambu Dua. Puluhan pejabat yang dipanggil beÂberapa bulan lalu ternyata tak berbuntut hasil alias nihil. ParÂahnya lagi, jaksa selalu mengÂhindar saat wartawan menanyaÂkan progres kasus ini. Padahal, masyarakat Bogor ingin tahu, sejauh mana para jaksa bekerja menangani kasus yang kabarnya bakal menyeret sejumlah petÂinggi Balaikota Bogor itu.
Keinginan DPRD Kota Bogor melapor ke Komisi pemberanÂtasan Korupsi (KPK) sebenarnya sangat ditunggu oleh para komiÂsioner.
Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya koopÂeratif menerima laporan dari seÂluruh masyarakat, termasuk angÂgota legislatif. “Asal laporan itu lengkap dan disertai cukup bukÂti. Pasti akan ditindaklanjuti oleh tim. Kami tunggu masyarakat melaporkan,†kata Johan, saat dikonfirmasi, kemarin.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mahpudi IsÂmail, meminta kepada Pemkot Bogor, untuk memberikan izin berjualan di Jalan MA Salmun. Dirinya ingin, Pemkot memÂberikan tempat penampungan sementara bagi para pedagang untuk berjualan. “Kalau dirapihÂkan, pasti akan ada perubahan, untuk smentara para pedagang butuh tempat untuk menyamÂbung hidup,†ujaranya.
Anggota Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan, Pemkot BoÂgor jika belum mampu menanÂgani para pedagang, sebaiknya PKL MA Salmun ditata ditempat yang sudah ada, agar tidak menÂciptakan kemiskinan yang baru lagi. “Rapihkan dulu saja, lapak para pedagang†timpalnya.
Jebolan Hukum Unpak Bogor itu juga mengaku, dirinya lahir dan besar dari PKL, maka sampai titik darah penghabisan ia akan memperjuangkan naÂsib para pedagang, sampai pemkot memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pedaÂgang. “Kalau pedagang tidak seÂjahtera, apakah mau mengganti rugi,†ucapnya.
Soal sengkarut urusan peÂrut ini, Walikota Bogor, Bima Arya, mengaku akan memperÂtimbangkan masukan yang diÂberikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor itu. “Kita pertimbangkan masukan dari komisi B†katanya.
Menurut Bima, Pemkot BoÂgor, sekarang mempunyai dua opsi kepada PKL MA Salmun. Seperti dari warga di Jalan Ardio dan Abesin untuk melakukan penataan di titik-titik tertentu, dan sebelum menunggu Pasar Induk Warung Jambu selesai, ada satu titik yang sedang diinÂcar Pemerintah untuk merelokaÂsi para pedagang. “Sedang kami komunikasikan,†katanya.
(Rizky Dewantara|Yuska)