BOGOR, TODAY—Kasus dugaan korupsi mark up pemÂbelian lahan Jambu Dua Kota Bogor, akhirnya mendapat kepastian jadwal sidang. ‘’SiÂdang kasus Jambu Dua akan mulai digelar tanggal 25 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung,’’ kata KeÂpala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada Bogor Today, Kamis (19/5/2015)
Menurut dia, kepastian jadwal sidang tersebut berÂdasarkan berita yang dikirim via faximile dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ke KeÂjari Kota Bogor. “Hari ini (keÂmaren, red) kita telah terima fax-nya, di situ tertulis sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei pekan depan,†ujar Andhie, menegaskan.
Ia juga menambahkan, faxÂimile yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang diÂlayangkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya maÂsih belum kami terima, tetapi di dalam fax tertulis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei menÂdatang,†tambahnya.
Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Suharman mengatakan, sampai saat ini para tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah milik Angkahong ini masih ditahan. “Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan Angkahong yang dititipkan di kami, sampai saat ini masih ada di sini,†unÂgkap Suharman. Tiga tersangka terseÂbut adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha PriÂyatna, Camat Bogor Barat Irwan GumeÂlar, dan Tim Penilai Tanah Roni Nasru Adnan
Ia juga menjelaskan, mekanisme untuk mengeluarkan para tahanan bisa dilakukan jika ada surat resmi dari KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Tipikor ke Lapas Paledang. Ketika surat sudah diterima, maka para tersangka yang dititipkan akan segera diberangkatkan ke PN unÂtuk proses persidangan.
“Kita menunggu surat saja, kalau sudah ada surat perintah untuk mengeÂluarkan, maka kita akan keluarkan. Tetapi sejauh perintah ini surat belum kami terima,†terangnya.