andi-kejaksaan BOGOR, TODAY—Kasus dugaan korupsi mark up pem­belian lahan Jambu Dua Kota Bogor, akhirnya mendapat kepastian jadwal sidang. ‘’Si­dang kasus Jambu Dua akan mulai digelar tanggal 25 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung,’’ kata Ke­pala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada Bogor Today, Kamis (19/5/2015)

Menurut dia, kepastian jadwal sidang tersebut ber­dasarkan berita yang dikirim via faximile dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ke Ke­jari Kota Bogor. “Hari ini (ke­maren, red) kita telah terima fax-nya, di situ tertulis sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei pekan depan,” ujar Andhie, menegaskan.

Ia juga menambahkan, fax­imile yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang di­layangkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya ma­sih belum kami terima, tetapi di dalam fax tertulis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei men­datang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Suharman mengatakan, sampai saat ini para tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah milik Angkahong ini masih ditahan. “Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan Angkahong yang dititipkan di kami, sampai saat ini masih ada di sini,” un­gkap Suharman. Tiga tersangka terse­but adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Pri­yatna, Camat Bogor Barat Irwan Gume­lar, dan Tim Penilai Tanah Roni Nasru Adnan

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Ia juga menjelaskan, mekanisme untuk mengeluarkan para tahanan bisa dilakukan jika ada surat resmi dari Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Tipikor ke Lapas Paledang. Ketika surat sudah diterima, maka para tersangka yang dititipkan akan segera diberangkatkan ke PN un­tuk proses persidangan.

“Kita menunggu surat saja, kalau sudah ada surat perintah untuk menge­luarkan, maka kita akan keluarkan. Tetapi sejauh perintah ini surat belum kami terima,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================