maxresdefaultBola liar kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir, sidang pembacaan eksepsi juga usai dilakukan kemarin.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Alhasil, Penasihat Hu­kum salah seorang terdakwa yakni Hi­dayat Yudha Priyatna mengklaim bahwa kasus ini bukanlah dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), me­lainkan ranah hukum perdata.

Menurutnya, hal ini didasa­ri Pasal 19 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Hal yang dilakukan terdakwa Hidayat Yudha Priatna (HYP) bukan perkara pidana melain­kan perdata,” kilah Penasehat Hukum terdakwa mantan Ke­pala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudah Priatna, Heri Yanuar Pribadi dan Aprian Setiawan kemarin.

Ia juga mengaku, apa yang dilakukan kliennya sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bogor bukan tindakan pidana korupsi karena me­nyangkut kewenangan yang dimilikinya sudah sesuai den­gan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, pengadilan Tipikor Bandung tidak berhak me­mutuskan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

“Yang berhak memutuskan perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu kami memohon pengadilan Tipikor Band­ung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Heri diakhir pembacaan eksep­si dimuka persidangan PN Tipikor Bandung, Rabu (8/6).

Sementara itu, Aprian Se­tiawan yang juga merupakan penasihat hukum terdakwa menambahkan, dakwaan JPU kurang tepat apabila mem­permasalahkan mengenai penganggaran atas pengadaan tanah Pasar Jambu Dua.

“Karena penganggaran pengadaan pasar tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan bila Perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undan­gan di atasnya, sesuai pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten­tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ha­rus dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung,” katanya.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Menurut Aprian, kasus ini perlu adanya penegasan Mah­kamah Agung apakah Perda tersebut bertentangan den­gan perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sebab, seluruh tindakan kliennya sudah sesuai dengan per­aturan perundangan tentang pengadaan tanah skala ke­cil bagi kepentingan umum.

Aprian menambahkan, ka­sus ini bermula dari penert­iban PKL Jalan MA Salamun oleh Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor dan atas tindakan tersebut Pemkot Bogor beri­tikad merelokasi para PKL tersebut ke Pasar Jambu Dua.

“Dengan demikian, apa yang dilakukan klien saya, Hidayat Yudha Priatna, di­lakukan untuk kepentingan umum yang mendesak, ber­landasakan atas Perda APBDP Kota Bogor TA. 2014 dan se­bagai itikad baik pemerintah kota Bogor,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================