JAKARTA TODAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.400 sertifikat tanah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ribuan sertifikat tanah itu milik lima tersangka kasus Jiwasraya.

“Banyak sekali bayangin aja, sertifikat aja ada 1.400 bayangin aja, sertifikat tanah,” sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (22/1/2020).

Ia tidak menjelaskan asal sertifikat tanah itu disita. Ia hanya menegaskan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya untuk memburu aset-aset para tersangka.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

“Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyitaan ribuan sertifikat tanah terkait upaya pengembalian uang negara.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

“Itu sertifikat-sertifikat (tanah) yang kami lakukan (penyitaan) untuk mengejar kerugian,” sebut Febrie.

Febrie tidak merinci sertifikat itu milik siapa saja. Namun, ia memastikan sertifikat itu berasal dari kelima tersangka kasus Jiwasraya.

============================================================
============================================================
============================================================