Untitled-11CIBINONG, TODAY – Kejaksaan Negeri Cibinong Kejari) terus mendalami kasus penggelem­bungan dana dalam pemban­gunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sebesar Rp 14,4 miliar.

Kasus tersebut menjadi skala prioritas Kejari untuk di dalami tahun 2016 ini.

Kasi Intel Kejari Cibinong, Sa­tria Irawan menjelaskan, pem­bangunan ruang rawat inap itu ditengarai merugikan Rp 2,3 miliar keuangan negara. Namun, untuk pastinya, Satria dan kolega masih menunggu hasil hitun­gan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Ya, ini masih jadi prioritas kami. Biar bagaimanapun, tindak pidana yang merugikan negara harus ditindak dan dituntaskan. Tapi kami masih tunggu hitun­gan BPK, setelah itu, bakal ada langkah selanjutnya,” kata Satria di Gedung Sekretariar Daerah Ka­bupaten Bogor, Senin (4/4/2016).

Satria menambahkan ti­dak bisa mendesak BPK untuk segera menyelesaikan perhitun­gan, meski itu telah dilakukan sejak 2015 lalu. “Kami hanya hanya menunggu. Ini masih prioritas kami akan tuntaskan,” tukas Satria.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Kejari Cibinong saat ini su­dah menetapkan dua orang ter­sangka dalam kasus ini, yakni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, Direk­tur PT Malanko yang merupak­an kontraktor penyedia jasa.

Keduanya dianggap me­langgar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak den­gan dua perusahaan lain un­tuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi lis­trik ke PT Cahaya Prima Elek­trida.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================