DEPOK TODAY – Penggugat, Ahmad Muchlis mengatakan pihaknya memiliki luas tanah sebesar 1.076 meter persegi karena ingin mengurus sertifikat untuk dipecah dengan beberapa saudaranya melalui notaris diketahui luas lahannya berkurang. “Kami sudah melakukan mediasi, sebelumnya ke RT, lihat gambar peta induk, namun tidak ada kesepakatan akhirnya kami lanjutkan ke persidangan,” kata Ahmad Muchlis. Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan ulang, dan kantor BPN Kota Depok, juga mengakui pagar milik tergugat masuk kedalam lahan milik penggugat, dan tanah milik tergugat berada disebelah utaranya, dan bangunan saat ini sudah tidak sesuai dengan batas yang ada di sertifikat. “Lembaga yang berkompeten menangani masalah tanah, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Depok, sudah mengakui bahwa tanah kami diserobot oleh pihak tergugat, kalau BPN saja tidak bisa dipercaya, mau percaya siapa lagi,” kata Muchlis. Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Dody Zulfan mengatakan banyak masalah yang terjadi di luar persidangan, sebelum memasuki masa sidang lapangan pihaknya pun mengaku sempat cek cok dengan hakim anggota yang akan memimpin persidangan. Dia mengatakan tedapat insiden sebelum sidang lapangan digelar, dia mengaku memang membawa mobil kantor yang memampang lambang kantor hukumnya. Menurutnya kejadiannya terjadi di depan kantor DPRD Kota Depok. Dia mengatakan berdasarkan penglihatan assistennya hakim tersebut ingin lurus tetapi menurut hakim tersebut pihaknya tidak menggunakan lampu sen.
BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================