Untitled-3JAKARTA, TODAY— Bareskrim kembali menetapkan dua dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, seb­agai tersangka kasus vak­sin palsu. Total tersangka ka­sus ini menjadi 25 orang.

Dua dokter yang ditetap­kan tersangka baru tersebut yakni dokter anak di RS Ha­rapan Bunda, dr Harmon Mawardi SpA dan dr Dita Se­tiati SpA. Sebelumnya satu dokter anak dari rumah sakit ini yakni dr Indra Sugiarno SpA sudah leb­ih dulu ditetap­kan jadi tersangka.

“Benar, ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D dan dok­ter H. Dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (28/7/216).

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Namun begitu, Martinus belum membeberkan lebih jauh apa peran dr Harmon Mawardi dan dr Dita Se­tiati, termasuk apakah mereka sudah ditahan atau belum.

Meski demikian, berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Ke­jaksaan Agung, kemarin. Kasus ked­uanya dibuat satu berkas dengan tersangka dr Indra. Soal dua berkas yang dilimpahkan kemarin, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Su­giarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon dan dr Dita. Se­dangkan satu berkas lagi untuk 4 ter­sangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan dr Hud.

Sementara itu, lanjut Martinus, berkas yang dikirim pekan lalu beri­si 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dil­impahkan ke Kejaksaan Agung. Ber­kas itu untuk 6 tersangka yaitu Syah­frizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda. “Artinya sudah selesai tahap penyidikan, tinggal jaksa penuntut umum melakukan penelitian apakah sudah cukup untuk dinyatakan leng­kap dan dilimpahkan ke tahap II,” kata Martinus.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

============================================================
============================================================
============================================================