JAKARTA, TODAY— Bareskrim kembali menetapkan dua dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, sebÂagai tersangka kasus vakÂsin palsu. Total tersangka kaÂsus ini menjadi 25 orang.
Dua dokter yang ditetapÂkan tersangka baru tersebut yakni dokter anak di RS HaÂrapan Bunda, dr Harmon Mawardi SpA dan dr Dita SeÂtiati SpA. Sebelumnya satu dokter anak dari rumah sakit ini yakni dr Indra Sugiarno SpA sudah lebÂih dulu ditetapÂkan jadi tersangka.
“Benar, ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D dan dokÂter H. Dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati,†kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (28/7/216).
Namun begitu, Martinus belum membeberkan lebih jauh apa peran dr Harmon Mawardi dan dr Dita SeÂtiati, termasuk apakah mereka sudah ditahan atau belum.
Meski demikian, berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke KeÂjaksaan Agung, kemarin. Kasus kedÂuanya dibuat satu berkas dengan tersangka dr Indra. Soal dua berkas yang dilimpahkan kemarin, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu SuÂgiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon dan dr Dita. SeÂdangkan satu berkas lagi untuk 4 terÂsangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan dr Hud.
Sementara itu, lanjut Martinus, berkas yang dikirim pekan lalu beriÂsi 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilÂimpahkan ke Kejaksaan Agung. BerÂkas itu untuk 6 tersangka yaitu SyahÂfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda. “Artinya sudah selesai tahap penyidikan, tinggal jaksa penuntut umum melakukan penelitian apakah sudah cukup untuk dinyatakan lengÂkap dan dilimpahkan ke tahap II,†kata Martinus.
Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.