MASIH adakah kawin paksa dewasa ini? Dalam pengertian luas, praktik kawin paksa itu masih. Kawin paksa yakni perkawinan peÂnuh senyum di satu pihak, namun banjir air mata di pihak lain. Usia perkawinan seperti ini biasanya tinggal mengÂhitung minggu.
Jika mengacu pada definisi di atas, maka seorang pria dzalim dan berandalan yang minta dicarikan istri shaliÂhah, bisa masuk dalam kategori praktik kawin paksa. Apalagi jika sang wanita tergolong sederhana secara ekonomi dan si pria anak orang kaya dan berkuasa. Orang tua peremÂpuan biasanya tak kuasa menolak pinangan pria macam ini lantaran tertekan dan alasan ekonomi.
Dalam perspektif sosiologi agama, perkawinan semacam ini bukan saja masuk kategori kawin paksa, tetapi termasuk kejahaÂtan sosial. Seorang pria dzalim dan berandaÂlan, kemungkinan besar tak pernah mengenal sudut rumah ibadah. Lalu orang tua lelaki mencarikan wanita shalihah untuk dinikahkan dengan anaknya. Niatnya sih memang mulia agar anak lelakinya yang dzalim itu berubah menjadi baik, tetapi praktiknya bisa menghadÂirkan kedzaliman baru.