pertanahanBogor Today – Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Pemerintah Daerah dihar­uskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan mempertimbang­kan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah.

Dokumen perencanaan yang harus disusun adalah RPJPD, RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menen­gah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Pembangu­nan Tahunan Daerah atau disebut Ren­cana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Tahunan Satu­an Kerja Perangkat Daerah atau disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).

Rencana Pemban­gunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan unu­tuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka pan­jang daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi. Sementara, RPJM Daerah merupakan dokumen per­encanaan untuk periode lima tahun yang memuat penjabaran visi, misi, dan pro­gram kerja Walikota terpilih selama lima tahun masa jabatannya.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Hasil pemeriksaan atas aspek kebi­jakan dan perencanaan penyedian air bersih masih menunjukan kelemahan dari sisi penetapan target, kebijkan pemerin­tah daerah, dan perencanaan PDAM TPKB dengan uraian sebagai berikut:

Pemda Belum Memiliki Perencanaan Pengembangan Air Bersih yang memadai. Penetapan target penyediaan air bersih belum memadai. Target penyediaan air bersih dalam MDG’s, RPJMN dan RPJMD dapat diurai­kan sebagai berikut:

Target MDG’s antara lain menurunkan hingga separuhnya proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan pada 2015 yaitu air minum perpipaan perkotaan sebesar 67,7% dan sumber air terlindungi perkotaan sebesar 76,1%;

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Target RPJMN antara lain persentase penduduk yang memiliki akses terhadap air minum berkualitas pada 2010 – 2014 masing – masing sebesar 62%, 62,5%, 63%, 62,5%, dan 67%, sedangkan persentase kualitas air minum yang memenuhi syarat pada 2010 – 2014 masing–masing sebesar 85%, 90%, 95%, 100% dan 100%;

Target Pemerintah Kota Bogor da­lam RPJMD Tahun 2010 – 2014 adalah persentase penduduk berakses air minum 70,40%. (*)

============================================================
============================================================
============================================================