CIGUDEG TODAY – Puluhan warga Lebak Wangi, Desa Rengasjajar memblokir jalan raya Lebak Wangi-Parungpanjang yang menutut perbub Kabupaten tangerang Nomor 46 Tahun 2018 terkait jam operasional di jalur tambang, Kamis (14/12/2018).

Pemblokiran truk tambang terjadi dari pukul 13.00 hingga sekarang warga belum membuka jalur tersebut, bahkan menyebabkan kemacetan hingga 15 kilometer sampai ke Parungpanjang mengarah ke Tangerang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Menanggapi hal ini Koordinator Aksi Asep Fadlan menjelaskan, pemblokiran jalur tambang buntut dari dikeluarkannya peraturan Bupati Tangerang mengenai jam operasional kendaraan truk yang membawa material tambang.

“Pemblokiran sejak pukul 13.00 sampai sekarang masih berlangsung. Dan kami meminta Perbup nomor 46 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang di revisi kembali dan Pemkab Bogor harus turun tangan mengenai tuntutan warga Lebak Wangi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

Fadlan juga menambahkan, sejauh ini respon dari Pemkab Bogor belum ada solusi apapun. Bahkan, para pengusaha tambang dengan serakahnya mengeruk hasil di wilayah kami.

============================================================
============================================================
============================================================