sentulJAKARTA TODAY – Kejaksaan Agung mendalami laporan kasus dugaan ko­rupsi pemberian izin lokasi perumah­an dari Pemerintah Kabupaten Bogor ke PT Sentul City Tbk. “(Kasus Sentul City) sudah diteruskan ke Jampid­sus ,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, kemarin.

Meski begitu Amir belum mau menjelaskan lebih lengkap perkem­bangan penanganan laporan kasus Sentul City yang diduga melibatkan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng itu. “Saya belum ada info dari pidsus (pidana khusus),” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jam­pidsus) Arminsyah. Dia belum mengetahui perkembangan laporan dugaan korupsi yang melibatkan bos Sentul City itu. “Nanti saya cek dulu,” kata Arminsyah.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Sebelumnya, kasus dugaan ko­rupsi PT Sentul City ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, kasus ini mandek sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini tertulis dalam su­rat perintah penyelidikan Kejari Cibinong Nomor 3705/0.2.33/ FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lo­kasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Kemudian, surat Kejaksaan Neg­eri (Kejari) juga diperkuat surat per­intah Penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 ter­tanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor ke­pada PT Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni, di­mana kewajiban PT Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan pemaka­man seluas 119,2 hektare tidak per­nah ada.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================