JAKARTA TODAY – Kejaksaan Agung mendalami laporan kasus dugaan koÂrupsi pemberian izin lokasi perumahÂan dari Pemerintah Kabupaten Bogor ke PT Sentul City Tbk. “(Kasus Sentul City) sudah diteruskan ke JampidÂsus ,†kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, kemarin.
Meski begitu Amir belum mau menjelaskan lebih lengkap perkemÂbangan penanganan laporan kasus Sentul City yang diduga melibatkan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng itu. “Saya belum ada info dari pidsus (pidana khusus),†ujarnya.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JamÂpidsus) Arminsyah. Dia belum mengetahui perkembangan laporan dugaan korupsi yang melibatkan bos Sentul City itu. “Nanti saya cek dulu,†kata Arminsyah.
Sebelumnya, kasus dugaan koÂrupsi PT Sentul City ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, kasus ini mandek sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini tertulis dalam suÂrat perintah penyelidikan Kejari Cibinong Nomor 3705/0.2.33/ FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin loÂkasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, surat Kejaksaan NegÂeri (Kejari) juga diperkuat surat perÂintah Penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 terÂtanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor keÂpada PT Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni, diÂmana kewajiban PT Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan pemakaÂman seluas 119,2 hektare tidak perÂnah ada.
(Yuska Apitya)