PENYELIDIKAN kasus dugaan mark up lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun ke kawasan Pasar Jambu Dua, ternyata dipantau Kejati, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RIZKI DEWANTARA| YUSKA
[email protected]
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie PenÂkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, SuÂparman, angkat bicara perihal lambanya Kejari Bogor dalam menuntaskan perkara Jambu Dua. Pria berkumis tipis itu mengaku, pihaknya telah berkordinasi dengan Kasi Intel Kejari Bogor terkait rencaÂna pemanggilan ketiga pemilik tanah Jambu Dua, Angkawidjaya alias AngÂkahong.
Tekanan deras makin dirasa oleh Kejari Bogor. Terlebih, publik dan kalangan akademisi ikut-ikutan setor omongan dan kritik terhadap lambannya penyelidikan.
Suparman mengatakan, Kajati Jabar ikut mengawasi jalannya kasus yang ditangani Kejari Bogor, dalam menuntaskan kasus ini. “Pak Bohal mengaku telah memeriksa kunci dari kasus pembebasan lahan di Warung Jambu. Pak Bohal sendiri mengaku sudah memeriksa seorang ahli dari kasus tersebut, yakni AngÂkahong,†akunya, saat dikonfirmasi via telfon, kemarin.
Lanjutnya, Kejati ektra hati-hati dalam menangani kasus ini. “Pihak kami tidak mengetahui berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan Kejari BoÂgor. Saya berharap secepatnya dapat menuntaskan kasus ini,†paparnya.
Suparman juga mengatakan, KeÂjari Bogor tidak perlu tergesa-gesa dalam menyimpulkan keputusan akhir menetapkan seseorang sebaÂgai tersangka. “Sampai sekarang, Kepala Kejati mengawasi penangaÂnan kasus Angka Hong dan belum ada rencana untuk mengambilalih kasus tersebut,†tutupnya.
Tak hanya Kejati Provinsi Jawa Barat saja yang memantau jalannya penyelidikan kasus ini. Kejagung dan KPK juga ikut memantau jalannya penyelidikan kasus ini. “Kami sudah koordinasi dengan Kejagung dan KeÂjati agar kasus ini secepatnya di-clear kan. Bagaimana titik terang kasus ini, agar yang salah diadili,†kata Juru Bicara KPK, Priharsa, kemarin.
(Rizki Dewantara|Yuska Apitya)