JAKARTA TODAY- Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pembobolan Rp1,4 triliun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kini telah memeriksa 11 saksi untuk mengumpulkan bukti.

“Penyidik telah memeriksa 11 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Rabu (11/10).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Deru Widyarto selaku Wholesale Credit Risk Head PT Bank Mandiri Cabang Bandung dan Ferisa Kawun, Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung.

Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

“Penyidikan kan untuk membuat terang sebuah kasus dugaan korupsi, penyidik masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Dalam pemeriksaan Rabu malam (11/10), kedua saksi menyatakan restrukturisasi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling mengalami kolektibilitas V sejak 21 Agustus 2016.

============================================================
============================================================
============================================================