BOGOR TODAY- Pasca dinaikkannya status penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua Kota Bogor oleh Kejati Jawa Barat, para aktivis hukum meminta agar kasus ini segera diputuskan dengan menghasilkan tersangka baru.
“Kami dari LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) mendesak agar nama-nama pleger ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua LSM Gerak Kota Bogor, Muhammad Sufi, petang ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna. Majelis Hakim juga memvonis kedua terdakwa lain yakni mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL). Terdakwa Yudha akhirnya menempuh banding.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lince Anapurba SH memutuskan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat yang namanya ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga dinyatakan sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Jambu Dua. Kabar berkembang, esok hari akan ada ekspos hasil penyidikan kedua yang dilakukan Kejati Jawa Barat.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================