R3DEADLINE proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 tinggal enam hari lagi, yakni 24 Desember 2015. Proyek yang digarap PT Idee Murni Pratama (IMP) ini saat ini masih menyisakan beban pekerjaan sekitar 55 persen lagi. Diprediksi, proyek bakal gagal mencapai target. Sanksi pun siap menanti kontraktor.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Proyek ini men­ghubungkan Pa­rung Banteng dengan Bendung Katulampa den­gan luas 1.400 meter, nilai pa­gunya sebesar Rp 21,7 miliar. Deadline jatuh tempo penger­jaannya adalah 24 Desem­ber 2015. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 45 persen.

Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangu­nan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, melalui Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, pihaknya membidik proyek ini lantaran ada dugaan penyim­pangan anggaran. “Menjelang akhir tahun kita pantau proyek pembangunan infrastruktur. Karena dikhawatirkan banyak pembangunan yang tidak sele­sai tepat waktu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyu­di Maryono, mengatakan, proyek R3 seksi 3 merupakan proyek gagal. Pihaknya me­minta semua unsur yang ter­libat dalam pembangunan tersebut harus bertanggung­jawab. “Jelas itu proyek gagal, deadline tinggal beberapa hari lagi, capaian baru 45 persen. Tim pengawas dan PKK harus bertanggungjaw­ab,” tegasnya, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.

Dalam Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, dise­butkan, bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan sepi­hak, baik oleh pihak penyedia atau pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menyebut­kan, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan pe­nyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Kon­trak dinyatakan kritis apabi­la, dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0 persen-70 persen dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Selain itu pemutusan kon­trak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Per­aturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 apabila: Kebutu­han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be­rakhirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaian­nya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan peker­jaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalen­der sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat meny­elesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

Dikonfirmasi terkait real­isasi proyek, PPK Proyek R3, yang kini menjabat Kabid Pem­bangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Nana Yudiana, tak berkomentar. Ia tak pernah ngantor.

============================================================
============================================================
============================================================