TIM Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, tengah mengaudit proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3 yang dikerjakan kontraktor PT. Idee Murni Pratama (IMP) telah habis masa kontraknya. TP4D akan mengkrosscek data dari pembangunan proyek R3 seksi 3.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek yang mengÂhubungkan Parung Banteng dengan Bendung KatulamÂpa dengan luas 1.400 meter, nilai pagunya sebesar Rp 16,6 miliar ini jatuh tempo dan belum rampung. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 65 persen banÂgunan fisik.
Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, piÂhaknya saat ini tengah melakuÂkan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada di Kota Bogor. Ia membeberÂkan, untuk proyek R3 seksi 3 pihaknya akan melakukan penÂdataan terlebih dahulu terhadap satuan dinas yang terlibat.
“Untuk batas waktu yang telah berakhir di proyek R3 seksi 3, kita akan mengkroscek capaian akhir pembangunan tersebut. Apalagi pembanÂgunan fisik yang kegiatannya dibatasi oleh waktu pembanÂgunan, dan harus diselesaikan pada 2015 ini,†ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KomiÂsi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, unÂtuk proyek R34 seksi 3, sudah jelas-jelas molor dari deadline yang ditentukan. Meskipun diberi 50 hari untuk menyÂelesaikan, seharusnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, sebagai satuan perangkat kerÂjanya, dapat bertindak cepat.
“Jika tidak mampu terseleÂsaikan selama 50 hari, kareÂna baru 45 persen capaian fisiknya. Yaa putus kontrak saja, dan blacklist kontrakÂtornya,†kata dia. “Semua sektor harus dievaluasi dalam proyek R3 seksi 3, khususnya bagian pengawasan dan pemÂbebasan lahan, “ tambahnya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk peÂmutusan kontrak secara sepiÂhak oleh PPK dibenarkan, apaÂbila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, peÂnyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiÂannya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerÂjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalenÂder sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyeleÂsaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau meÂkanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan konÂtrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tenÂtang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelakÂsanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.