R3TIM Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, tengah mengaudit proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3 yang dikerjakan kontraktor PT. Idee Murni Pratama (IMP) telah habis masa kontraknya. TP4D akan mengkrosscek data dari pembangunan proyek R3 seksi 3.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Proyek yang meng­hubungkan Parung Banteng dengan Bendung Katulam­pa dengan luas 1.400 meter, nilai pagunya sebesar Rp 16,6 miliar ini jatuh tempo dan belum rampung. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 65 persen ban­gunan fisik.

Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, pi­haknya saat ini tengah melaku­kan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada di Kota Bogor. Ia membeber­kan, untuk proyek R3 seksi 3 pihaknya akan melakukan pen­dataan terlebih dahulu terhadap satuan dinas yang terlibat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Untuk batas waktu yang telah berakhir di proyek R3 seksi 3, kita akan mengkroscek capaian akhir pembangunan tersebut. Apalagi pemban­gunan fisik yang kegiatannya dibatasi oleh waktu pemban­gunan, dan harus diselesaikan pada 2015 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komi­si C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, un­tuk proyek R34 seksi 3, sudah jelas-jelas molor dari deadline yang ditentukan. Meskipun diberi 50 hari untuk meny­elesaikan, seharusnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, sebagai satuan perangkat ker­janya, dapat bertindak cepat.

“Jika tidak mampu tersele­saikan selama 50 hari, kare­na baru 45 persen capaian fisiknya. Yaa putus kontrak saja, dan blacklist kontrak­tornya,” kata dia. “Semua sektor harus dievaluasi dalam proyek R3 seksi 3, khususnya bagian pengawasan dan pem­bebasan lahan, “ tambahnya.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk pe­mutusan kontrak secara sepi­hak oleh PPK dibenarkan, apa­bila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, pe­nyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalai­annya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan peker­jaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalen­der sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyele­saikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau me­kanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kon­trak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan ten­tang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelak­sanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

============================================================
============================================================
============================================================