Untitled-11Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus mengejar keterlibatan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan men­gungkapkan jika kembali memanggil sejumlah sak­si untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari internal RSUD Leuwiliang, Konsultan Pengawas, dua tersangka hingga Dinas Penge­lolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) Kabupaten Bogor.

“Total tujuh orang sudah kami mintai keterangan sejak Kamis (30/7/2015) dan Jumat (31/7/2015). Kamis empat orang kami periksa, sedangkan Jumat ada tiga orang. Mereka dari kalangan internal RSUD, konsultan pengawas, DPKBD dan para tersangka,” ujar Wawan, Jumat (31/7/2015).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Wawan menjelaskan, pemanggi­lan saksi dari DPKBD karena berkai­tan dengan anggaran dan pem­bayaran dalam proyek senilai Rp 4,4 miliar itu.

“Untuk selanjutnya, lihat saja dulu perkembangannya bagaimana ya, sabar saja,” tambah Wawan.

Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan bos PT Malanko, Gerid Alexan­der David sebagai tersangka dengan dugaan penggelembungan dana den­gan men-subkontrakkan pengerjaan ke PT Pantoville dan PT Cahaya Pri­ma Elektrida.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Panto­ville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)

============================================================
============================================================
============================================================