Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus mengejar keterlibatan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan menÂgungkapkan jika kembali memanggil sejumlah sakÂsi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari internal RSUD Leuwiliang, Konsultan Pengawas, dua tersangka hingga Dinas PengeÂlolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) Kabupaten Bogor.
“Total tujuh orang sudah kami mintai keterangan sejak Kamis (30/7/2015) dan Jumat (31/7/2015). Kamis empat orang kami periksa, sedangkan Jumat ada tiga orang. Mereka dari kalangan internal RSUD, konsultan pengawas, DPKBD dan para tersangka,†ujar Wawan, Jumat (31/7/2015).
Wawan menjelaskan, pemanggiÂlan saksi dari DPKBD karena berkaiÂtan dengan anggaran dan pemÂbayaran dalam proyek senilai Rp 4,4 miliar itu.
“Untuk selanjutnya, lihat saja dulu perkembangannya bagaimana ya, sabar saja,†tambah Wawan.
Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan bos PT Malanko, Gerid AlexanÂder David sebagai tersangka dengan dugaan penggelembungan dana denÂgan men-subkontrakkan pengerjaan ke PT Pantoville dan PT Cahaya PriÂma Elektrida.
Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT PantoÂville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)