BOGOR TODAY- Berkas kasus dugaan korupsi Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Talud senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara RT 06/RW 08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung untuk disidangkan.

Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut bisa saja terjadi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

“Ya, yang pasti kita akan tetap menunggu hasil persidangan di PN Tipikor nanti. Saat ini kelima tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Paledang selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan,” ujar Andhie, Kamis (20/7).

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru terbuka lebar, apabila dalam persidangan nanti terdapat bukti atau ‘nyanyian’ yang menguatkan adanya peran orang lain selain dari lima tersangka lain.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

“Kemungkinan bisa ada Angkahong Jilid II, sebab diduga memang ada persekongkolan di lapangan. Sekarang kan berkas sudah dilimpahkan ke penuntut umum, jadi mau tak mau ya jaksa harus nunggu hasil sidang,” tegas Rudi yang juga merupakan Ketua PK KNPI Tanah Sareal ini.

============================================================
============================================================
============================================================