Untitled-4BELUM adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membuat Kejaksaan Negeri Cibinong terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka baru dalam mark up pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwilang yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 sebesar Rp 14,4 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sang kontraktor penyedia jasa.

Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan menegaskan, SP3 be­lum pernah ada jadi penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini diram­pung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah I Jawa Barat.

“Penyidikan masih lanjut. Belum ada SP3. Tapi kami masih tunggu kepastian kerugian nega­ra dari BPK Jawa Barat,” singkat Lumumba, Jumat (8/4/2016).

Kedua tersangka, kata dia, kini belum ditahan dan PPK, Helmi Adam masih bekerja di RSUD Leuwiliang. “Belum di­tahan. Tapi semua saksi sudah beres kami periksa,” tukasnya.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Terpisah, Kepala Dinas Kese­hatan (Kadinkes) Kabupaten Bo­gor, dr Camalia Wilayat Sumary­ana menegaskan, tidak ada nama Helmi Adam yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) pimpinannya.

“Tidak ada ada yang naman­ya Helmi Adam di dinkes. Tapi kalau tidak salah ada di RSUD Leuwiliang,” kata Camalia saat dihubungi.

Selain Helmi Adam, Ke­jari Cibinong juga menetapkan Gerid Alexander David, bos PT Malanko (kontraktor penyedia jasa), sebagai tersangka.

Keduanya dianggap melang­gar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melaku­kan sub kontrak dengan dua pe­rusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

Tersangka Helmi Adam mem­buat kontrak kerja berdurasi 1 Juli hingga 27 November 2013. Namun, dalam prakteknya, proyek itu baru rampung pada 14 Februari tahun 2014. Selain melanggar Perpres, mereka juga telah melanggar kontrak kerja itu sendiri karena melakukan subkontrak.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Menurut pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, semua yang terlibat dalam pembangu­nan itu bisa terseret. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor penye­dia jasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cibinong. Pada 2013 lalu, Direktur Utama RSUD Leuwiliang, dr Mike ber­tindak sebagai KPA.

“Kalau dalam pembangunan tersebut ada mark up hingg merugika negara, pada prin­sipnya semua yang terlibat di­dalamnya bisa kena (tersangka) juga. Termasuk konsultannya,” kata Bintatar saat dihubungi.

Bintatar menambahkan, selagi Kejari menunggu hasil dari BPK, korps Adhyaksa ha­rus tetap melakukan investigasi dalam menentukan siapa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Jadi, begitu hasil dari BPK atau BPKP keluar, bisa lang­sung menetapkan tersangkan­ya,” tukas Bintatar.

============================================================
============================================================
============================================================