KEJARIBOGOR, TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong me­nawarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) kepada seluruh Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) di Kabupat­en Bogor, Selasa (8/12/2015).

Menurut Kepala Kejari Cibinong, Lu­mumba Tambunan mengungkapkan, tugas dan fungsi TP4 untuk men­dukung keber­hasilan pemerin­tahan dan pembangunan lewat upaya pencegahan perbuatan mela­wan hukum.

“Intinya, mengedepankan sisi preventif. Kan dalam kasus hukum ada tindakan pencega­han dan penanganan. Kalau TP4 ini lebih kepada sisi pre­ventif atau pencegahan­nya,” ujar Lumumba di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Meski begitu, kata Lumumba, Ke­jari Cibinong tidak bisa memaksa SKPD untuk menggu­nakan jasa mere­k a . “Kalau mereka mau menggu­nakan jasa kami, siapkan saja berkasnya. Nanti kami siap memberi pandangan atau pen­dapat hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, latar bela­kang dari dibentuknya TP4 ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan pencegahan tin­dak pidana korupsi di instansi pemerintah.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Selain itu, lanjut Lumum­ba, dasar pembentukan TP4 mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 152/A/ JA/10/2015 Tentang Pemben­tukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia.

“Satu lagi, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan Pelak­sanaan TP4,” tandasnya.

Lumumba menegaskan, jika SKPD ingin membuat nota kesepaham dengan Kejari, bisa segera mengajukan persyara­tan. “Supaya kami bisa mem­bentuk sub tim untuk jenis-jenis pengerjaan fisik yang dilakukan SKPD,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardhani mengungkapkan, dirinya menginginkan Kejari melindungi setiap paket proyek yang dikerjakan. Khususnya pada tahun anggaran 2016.

“Pada tahun 2015, kami punya 305 paket dengan ang­garan mencapai Rp 500 miliar. Nah, kami harap dengan TP4 ini, kejari bisa membantu ikut mengawasi, mulai dari lelang hingga pelaksaan proyek pem­bangunan,” tegas Edi.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Ia pun tak menampik be­berapa pegawai atau staf di DBMP tidak mau mengambil tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran takut terbelit kasus hukum yang ber­imbas pada molornya penger­jaan beberapa paket proyek.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nu­radi, yang segera melelangkan ruang rapat paripurna dalam waktu dekat pun melontar­kan hal yang sama dengan Edi Wardhani. Nuradi tidak ingin, gagal lelang berulang kali yang terjadi dalam proyek senilai Rp 17 miliar itu terulang.

“Iya supaya kami bisa le­luasa melelangkan proyek ini dan kejadian gagal lelang atau proyek dimenangkan oleh pe­rusahaan yang masuk daftar hitam bisa diminimalisir,” kata mantan Kepala Dinas Sosial Ke­tenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) itu.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================