BOGOR, TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong meÂnawarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) kepada seluruh Satuan Kerja PerangÂkat Daerah (SKPD) di KabupatÂen Bogor, Selasa (8/12/2015).
Menurut Kepala Kejari Cibinong, LuÂmumba Tambunan mengungkapkan, tugas dan fungsi TP4 untuk menÂdukung keberÂhasilan pemerinÂtahan dan pembangunan lewat upaya pencegahan perbuatan melaÂwan hukum.
“Intinya, mengedepankan sisi preventif. Kan dalam kasus hukum ada tindakan pencegaÂhan dan penanganan. Kalau TP4 ini lebih kepada sisi preÂventif atau pencegahanÂnya,†ujar Lumumba di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Meski begitu, kata Lumumba, KeÂjari Cibinong tidak bisa memaksa SKPD untuk mengguÂnakan jasa mereÂk a . “Kalau mereka mau mengguÂnakan jasa kami, siapkan saja berkasnya. Nanti kami siap memberi pandangan atau penÂdapat hukum,†lanjutnya.
Menurutnya, latar belaÂkang dari dibentuknya TP4 ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan pencegahan tinÂdak pidana korupsi di instansi pemerintah.
Selain itu, lanjut LumumÂba, dasar pembentukan TP4 mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 152/A/ JA/10/2015 Tentang PembenÂtukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia.
“Satu lagi, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan PelakÂsanaan TP4,†tandasnya.
Lumumba menegaskan, jika SKPD ingin membuat nota kesepaham dengan Kejari, bisa segera mengajukan persyaraÂtan. “Supaya kami bisa memÂbentuk sub tim untuk jenis-jenis pengerjaan fisik yang dilakukan SKPD,†tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Edi Wardhani mengungkapkan, dirinya menginginkan Kejari melindungi setiap paket proyek yang dikerjakan. Khususnya pada tahun anggaran 2016.
“Pada tahun 2015, kami punya 305 paket dengan angÂgaran mencapai Rp 500 miliar. Nah, kami harap dengan TP4 ini, kejari bisa membantu ikut mengawasi, mulai dari lelang hingga pelaksaan proyek pemÂbangunan,†tegas Edi.
Ia pun tak menampik beÂberapa pegawai atau staf di DBMP tidak mau mengambil tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran takut terbelit kasus hukum yang berÂimbas pada molornya pengerÂjaan beberapa paket proyek.
Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, NuÂradi, yang segera melelangkan ruang rapat paripurna dalam waktu dekat pun melontarÂkan hal yang sama dengan Edi Wardhani. Nuradi tidak ingin, gagal lelang berulang kali yang terjadi dalam proyek senilai Rp 17 miliar itu terulang.
“Iya supaya kami bisa leÂluasa melelangkan proyek ini dan kejadian gagal lelang atau proyek dimenangkan oleh peÂrusahaan yang masuk daftar hitam bisa diminimalisir,†kata mantan Kepala Dinas Sosial KeÂtenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) itu.
(Rishad Noviansyah)