BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menyÂambut niat baik dari Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono, terkait penyidikan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua, Kecamatan TanÂahsareal, Kota Bogor.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, menjelasÂkan, Kejari Bogor belum melÂakukan pemeriksaan terkait penyidikan kasus Jambu Dua, dua hari terakhir ini.
Dirinya mengatakan, terkait kesiapan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dalam memberiÂkan informasi dan pro-aktif untuk menegakan hukum, pihaknya sangat mengapreÂsiasikan tindakan dari Ketua DPRD itu.
Menurut Donny, pemanÂggilan terhadap Bima Arya dan Umar Hariman dilakuÂkan untuk membuat terang kasus ini.
“Saya tidak bicara berimÂbang atau tidak berimbang, selama belum kami butuhÂkan ya belum kami panggil. Jadi kalian tunggu saja siapa lagi yang akan Kejari Bogor panggil. Yang jelas kasus ini sudah mulai terlihat,†kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengaÂtakan, bahwa dirinya selalu pro-aktif apa yang dibutuhÂkan dan diperlukan Kejari Bogor. Namun, dirinya heran kepada kinerja Kejari Bogor, yang tidak bisa menghadÂirkan pemilik lahan Jambu Dua, Kwawijaya Hendricus Ang (Angka Hong). “Saya harap Kejari Bogor berimÂbang dalam proses penyeÂlidikan maupun penyidikan. Kenapa sampai sekarang peÂmilik lahan belum juga hadir ke Kejari Bogor,†akunya.
Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, membeberkan, Kejari Bogor harus cepat mengungkap kasus yang hampir bergulir satu tahun ini dan belum ada progres yang membuat masyarakat Bogor, percaya akan kinerja Kejari Bogor. “Jika memang Kejari Bogor tidak mampu untuk menÂgungkap kasus ini, sebaiknya Kepala Kejari Bogor mundur dari jabatannya,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)