BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil emÂpat saksi dalam perkara lahan Jambu Dua. Dari empat saksi itu, salah satunÂya datang dari DRPD Kota Bogor yakni Atty Soemadikarya, selain itu Kejari juga memanggil Camat Tanah Sareal, seorang staf BPN serta seorang staf dari Bappeda Kota Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Donny Haryono Setiawan, membeberkan, ada empat saksi yang dipanggil. Satu saksi tak hadir yakni staf dari Bappeda Kota Bogor.
Donny juga mengatakan, pemerikÂsaan sampai kemarin berjumlah 13 orang saksi, dengan pertanyaan yang menjurus pada proses penganggaran dan pembebasan tanah. Ia juga meÂnegaskan, kedepannya Kejari Bogor, akan melakukan pemanggilan anggota DPRD lain dan Walikota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, jika diperlukan.
Ia menegaskan, bagi yang tidak hadir dalam pemanggilan akan dijadÂwalkan ulang. “Ada yang tidak hadir dari Bappeda Kota Bogor, belum tahu alasannya,†tandasnya.
Donny menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini pertanyaan yang diajukan sesuai tupoksi masing-masing. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09:00 WIB, sampai nanti sesuai jam kerja. “Saya memeriksa satu, yaitu camat tanah sareal. Untuk dari DPRD seputar penganggarannya, ada kemungkinan anggota DPRD lainnya akan dipanggil. Tunggu saja nanti ya,†tuntasnya.
Ditemui usai pemanggilan, AngÂgota Komisi B DPRD Kota Bogor, Atty Soemadikarya, mengatakan, dirinya dipanggil oleh Kejari Bogor untuk melengkapi keterangan sebelumnya. “Saya hanya mengulas dan menyemÂpurnakan keterangan yang kemarin,†ungkapnya.
Atty menjelaskan, data yang diÂmiliki masih terkait dengan anggaran dan sebagai Anggota DPRD Kota Bogor sesuai tupoksi. Ia juga menegaskan, setelah total tiga kali mendatangi kanÂtor Kejari Kota Bogor itu tidak masalah, karena semuanya kooperatif. “Tiga kali pun tidak masalah, saya yakin tidak terlibat. Kalau total pertanyaan tanya penyidiknya langsung saja. Yang penting saya tidak terlibat dalam kasus itu,†kata dia.
(Rizky Dewantara)