Untitled-10

BOGOR, TODAY– Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Wawan Gunawan mengaku telah mendengar dugaan pen­gaturan lelang proyek Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupat­en Bogor. Namun ia meminta bersabar lantaran timnya menunggu laporan aduan sanggah.

“Pembangunan belum jalan kan. Jadi kita juga belum bisa masuk kesana. Ya nanti coba kita dalami dengan tim khu­sus,” ujar Wawan.

Adanya dugaan permainan untuk memenangkan salah satu kontraktor yakni PT Pram­banan Dwipaka dalam proses lelang pembangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong yang dilakukan oleh Kantor Pengadaan Lelang Barang dan Jasa (KPLBJ) Kabupaten Bogor makin jelas terbukti.

Pasalnya, Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Ke­pala KPLBJ, Hendrik Suherman mengiyakan bahwa satu nama tersebut disodorkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yakni PT Prambanan Dwipaka dan menyingkirkan PT WiKA, Waskita dan Nindya Karya.

“Kami memang menyodor­kan satu nama saja sebagai pemenang yakni PT Pram­banan. Alasannya bukan hanya dari besaran nilai penawaran yang diajukan. Tapi melihat dari sisi kelengkapan dokumen dan administrasi,” tegas Ketua Pokja Rahmat.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Intinya kata dia, lelang kan proses administrasi, jadi pe­nyedia jasa atau penawar yang bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan.

“Jadi kami sebagai panitia menilai hanya PT Prambanan Dwipaka yang bisa memenuhi syarat-syarat yang ada di doku­men pengadaan,” ujar Rahmat, Selasa (26/5/2015).

Mengingat PT WiKa, PT Waskita dan PT Nindya Karya berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pram­banan Dwipaka hanyalah perusahaan swasta, Rahmat berkilah jika dalam lelang tidak mempedulikan status tersebut dan peserta lelang memiliki tinggi yang sama rata.

“Dasar kita dalam melak­sanakan lelang itu mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang terbaru dalam pe­rubahan Perpres Nomor 54 Ta­hun 2010. Dalam lelang tidak berlaku perusahaan itu swasta atau milik negara dan semua sama saja,” tegas Rahmat.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Meski tidak terperinci, Rah­mat menjelaskan pembangu­nan tahap ketiga ini meliputi penyelesaian infrastruktur sta­dion, pembangunan trek atle­tik, bangku penonton, kanopi tribun penonton dan lapangan pemanasan bagi atlet.

“Kami memberi masa sang­gah untuk perusahaan yang ti­dak terima dengan keputusan ini selama lima hari. Dan PT Nindya Karya sudah menggu­nakan hak sanggahnya,” ujar Rahmat.

Kepala KPLBJ, Hendrik Suherman berkilah, dirinya hanya berperan sebagai peny­elenggara lelang dan memberi rekomendasi siapa pemenang­nya.

“Keputusan akhir itu ada di Dispora, kalau mereka mau menolak, kan ada calon pemenang cadangan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasi Peker­jaan dan Konstruksi KPLBJ, Djoko Pitono, bahwa Dispora sebagai dinas pengguna angg­aran juga menyampaikan per­mohonan lelang untuk pem­bangunan tahap III Stadion Pakansari.

“Karena nilainya sangat tinggi, kami membentuk Pokja khusus yang berjumlah tujuh orang dari staf saya dibidang konstruksi yang diketuai Rahmat dan melibatkan Kasi Datun Ke­jari Cibinong dan Inspektorat,” ujarnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================