BOGOR, TODAY– Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Wawan Gunawan mengaku telah mendengar dugaan penÂgaturan lelang proyek Stadion Pakansari, Cibinong, KabupatÂen Bogor. Namun ia meminta bersabar lantaran timnya menunggu laporan aduan sanggah.
“Pembangunan belum jalan kan. Jadi kita juga belum bisa masuk kesana. Ya nanti coba kita dalami dengan tim khuÂsus,†ujar Wawan.
Adanya dugaan permainan untuk memenangkan salah satu kontraktor yakni PT PramÂbanan Dwipaka dalam proses lelang pembangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong yang dilakukan oleh Kantor Pengadaan Lelang Barang dan Jasa (KPLBJ) Kabupaten Bogor makin jelas terbukti.
Pasalnya, Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh KeÂpala KPLBJ, Hendrik Suherman mengiyakan bahwa satu nama tersebut disodorkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yakni PT Prambanan Dwipaka dan menyingkirkan PT WiKA, Waskita dan Nindya Karya.
“Kami memang menyodorÂkan satu nama saja sebagai pemenang yakni PT PramÂbanan. Alasannya bukan hanya dari besaran nilai penawaran yang diajukan. Tapi melihat dari sisi kelengkapan dokumen dan administrasi,†tegas Ketua Pokja Rahmat.
Intinya kata dia, lelang kan proses administrasi, jadi peÂnyedia jasa atau penawar yang bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
“Jadi kami sebagai panitia menilai hanya PT Prambanan Dwipaka yang bisa memenuhi syarat-syarat yang ada di dokuÂmen pengadaan,†ujar Rahmat, Selasa (26/5/2015).
Mengingat PT WiKa, PT Waskita dan PT Nindya Karya berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT PramÂbanan Dwipaka hanyalah perusahaan swasta, Rahmat berkilah jika dalam lelang tidak mempedulikan status tersebut dan peserta lelang memiliki tinggi yang sama rata.
“Dasar kita dalam melakÂsanakan lelang itu mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang terbaru dalam peÂrubahan Perpres Nomor 54 TaÂhun 2010. Dalam lelang tidak berlaku perusahaan itu swasta atau milik negara dan semua sama saja,†tegas Rahmat.
Meski tidak terperinci, RahÂmat menjelaskan pembanguÂnan tahap ketiga ini meliputi penyelesaian infrastruktur staÂdion, pembangunan trek atleÂtik, bangku penonton, kanopi tribun penonton dan lapangan pemanasan bagi atlet.
“Kami memberi masa sangÂgah untuk perusahaan yang tiÂdak terima dengan keputusan ini selama lima hari. Dan PT Nindya Karya sudah mengguÂnakan hak sanggahnya,†ujar Rahmat.
Kepala KPLBJ, Hendrik Suherman berkilah, dirinya hanya berperan sebagai penyÂelenggara lelang dan memberi rekomendasi siapa pemenangÂnya.
“Keputusan akhir itu ada di Dispora, kalau mereka mau menolak, kan ada calon pemenang cadangan,†ujarnya.
Ditambahkan Kasi PekerÂjaan dan Konstruksi KPLBJ, Djoko Pitono, bahwa Dispora sebagai dinas pengguna anggÂaran juga menyampaikan perÂmohonan lelang untuk pemÂbangunan tahap III Stadion Pakansari.
“Karena nilainya sangat tinggi, kami membentuk Pokja khusus yang berjumlah tujuh orang dari staf saya dibidang konstruksi yang diketuai Rahmat dan melibatkan Kasi Datun KeÂjari Cibinong dan Inspektorat,†ujarnya.
(Rishad Noviansyah)