BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Harry Astama (HA) menjadi tersangka kasus penyimpangan barang dan jasa pada pemilihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2018 lalu yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.

“Barusan Kejari Kota Bogor melakukan penahanan terhadap HA selaku bendahara KPUD Kota Bogor atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa pilwalkot dan proyek fiktif ” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade S kepada awak media, Senin (18/6/2019).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Lebih lanjut Rade menjelaskan ada dua kegiatan yang dilakukan HA di luar RKB yang di tetapkan oleh KPUD Kota Bogor.

“Modusnya ini berdasarkan kegiatan yang sudah di sahkan dari rapat KPUD Kota Bogor. Salah satu kegiatan yang di buat itu adalah pembuatan buletin dan ternyata RKB nya tidak ada,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================