Untitled-14Endapan uang Rp 26 miliar di rekening Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Setelah Walikota Bogor Bima Arya diperiksa Senin(7/3/2016), ber­dasarkan informasi yang diperoleh beber­apa anggota dewan Kota Bogor juga ikut dimintai keterangan mengenai uang tersebut.

Namun, ketika ditanyakan kepada Kepala Seksi Intel Ke­jaksaan Negeri, Andhie Fajar Aryanto perihal hal tersebut, dirinya tak banyak bicara.

“Terkait pemanggilan tersebut saya tidak bisa bicara karena yang mempunyai kapa­sitas untuk bicara merupakan humas dari Kejati Bandung,” ujarnya.

Terkait masalah angka­hong, kata dia kejari telah bekerja sama dengan kejak­saan tinggi (kejati) Bandung Jawa Barat untuk mengkroscek dan evaluasi ulang agar saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mempunyai bukti dan dasar yang kuat.

“Semua masih dalam proses, kita sedang mengeval­uasi agar bukti-bukti yang terkumpul tidak menjadi gu­gatan yang lemah kedepannya nanti,”katanya.

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Sementara itu, adanya de­sakan dari mahasiswa Bogor kepada kejaksaan Negeri (Keja­ri) Bogor untuk segera menun­taskan masalah angkahong.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Egi Hendrawan men­gatakan, Kejari seharusnya segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mark up lahan jambu dua ke pengadilan dan lebih berani lagi dalam menahan para tersangka.

“Kejari tidak berani, sudah hampir setahun kasus ini ditan­gani tetapi belum juga dibawa ke pengadilan. Apa yang terjadi sebenarnya?” pungkasnya.

Seperti diketahui Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah­sareal, Kota Bogor kian panas. Kejari Bogor menemukan ba­rang bukti baru yakni uang Rp26 miliar dari pemilik tanah, Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong. Kabarnya, uang ini bakal disebar untuk penga­manan. Kepada siapa saja?

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, Senin (7/3/2016) siang. Keju­tan barunya, Kejari Kota Bogor berhasil menemukan dan me­nyita barang bukti baru berupa uang Rp 26 miliar pada Jumat (4/3/2016) lalu.

Dikonfirmasi, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, dirinya datang memenuhi panggilan dari Keja­ti Jawa Barat, Bandung, kema­rin. Jaksa Penyidik pada Kejati, kata Bima, meminta keteran­gan yang sama dengan pemer­iksaan awal yang dilakukan pada 3 September 2015. Bima mengaku, tidak ada kesulitan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ke­jati Jawa Barat.

“Tidak ada yang baru, per­mintaan keterangan hanya terkait kepada melengkapi dan pendalaman keterangan yang terakhir saja dan bisa saya jelaskan. Jumlahnya ada 30 pertanyaan dan saya ditan­yakan sekitar 2 jam,” ujarnya, Senin (7/3/2016). (*)

============================================================
============================================================
============================================================