Endapan uang Rp 26 miliar di rekening Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Setelah Walikota Bogor Bima Arya diperiksa Senin(7/3/2016), berÂdasarkan informasi yang diperoleh beberÂapa anggota dewan Kota Bogor juga ikut dimintai keterangan mengenai uang tersebut.
Namun, ketika ditanyakan kepada Kepala Seksi Intel KeÂjaksaan Negeri, Andhie Fajar Aryanto perihal hal tersebut, dirinya tak banyak bicara.
“Terkait pemanggilan tersebut saya tidak bisa bicara karena yang mempunyai kapaÂsitas untuk bicara merupakan humas dari Kejati Bandung,†ujarnya.
Terkait masalah angkaÂhong, kata dia kejari telah bekerja sama dengan kejakÂsaan tinggi (kejati) Bandung Jawa Barat untuk mengkroscek dan evaluasi ulang agar saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mempunyai bukti dan dasar yang kuat.
“Semua masih dalam proses, kita sedang mengevalÂuasi agar bukti-bukti yang terkumpul tidak menjadi guÂgatan yang lemah kedepannya nanti,â€katanya.
Sementara itu, adanya deÂsakan dari mahasiswa Bogor kepada kejaksaan Negeri (KejaÂri) Bogor untuk segera menunÂtaskan masalah angkahong.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Egi Hendrawan menÂgatakan, Kejari seharusnya segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mark up lahan jambu dua ke pengadilan dan lebih berani lagi dalam menahan para tersangka.
“Kejari tidak berani, sudah hampir setahun kasus ini ditanÂgani tetapi belum juga dibawa ke pengadilan. Apa yang terjadi sebenarnya?†pungkasnya.
Seperti diketahui Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, TanahÂsareal, Kota Bogor kian panas. Kejari Bogor menemukan baÂrang bukti baru yakni uang Rp26 miliar dari pemilik tanah, Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong. Kabarnya, uang ini bakal disebar untuk pengaÂmanan. Kepada siapa saja?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, Senin (7/3/2016) siang. KejuÂtan barunya, Kejari Kota Bogor berhasil menemukan dan meÂnyita barang bukti baru berupa uang Rp 26 miliar pada Jumat (4/3/2016) lalu.
Dikonfirmasi, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, dirinya datang memenuhi panggilan dari KejaÂti Jawa Barat, Bandung, kemaÂrin. Jaksa Penyidik pada Kejati, kata Bima, meminta keteranÂgan yang sama dengan pemerÂiksaan awal yang dilakukan pada 3 September 2015. Bima mengaku, tidak ada kesulitan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan KeÂjati Jawa Barat.
“Tidak ada yang baru, perÂmintaan keterangan hanya terkait kepada melengkapi dan pendalaman keterangan yang terakhir saja dan bisa saya jelaskan. Jumlahnya ada 30 pertanyaan dan saya ditanÂyakan sekitar 2 jam,” ujarnya, Senin (7/3/2016). (*)