BOGOR TODAY- Kasus korupsi pengadaan lahan Angka Hong memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menyatakan tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal) bersalah.
“Informasinya benar, setelah kami kroscek di bagian Pidsus sudah naik status dari sebelumnya Penyelidikan menjadi Penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali, Jumat (24/3) sore.
Raymond mengatakan, kenaikan status tersebut, sudah terjadi sejak sepekan lalu. Namun, ia mengaku baru mengetahuinya lantaran saat status perkara itu dinaikan, dia sedang bertugas di luar kota.
“Sudah seminggu lalu. Kan kemarin saya tugas luar kota terus jadi gak pantau perkembangan. Setelah saya cek benar sudah naik status,” kata Raymond.
Dengan demikian, kata Raymon, pihaknya harus segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembelian lahan Angka Hong tersebut. “Ya, harus ada tersangka. Bukti-bukti mungkin sudah cukup karena sudah dinaikan statusnya maka akan ada tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto membuka kembali perkembangan kasus tersebut. “Saat ini masih dalam upaya kasasi, Kejaksaan Negeri Kota Bogor masih menunggu hasil putusan kasasi,” ujarnya, Kamis (23/3).
Ia juga mengatakan, pada prinsipnya Kejari Kota Bogor melakukan kasasi karena ditemukan beberapa poin yang berada didalam surat dakwaan jaksa berbeda dengan putusan hakim dalam upaya hukum banding. “Ya, hal-hal yang berada di surat dakwakan maupun penuntutan tidak sesuai dengan putusan hakim, sehingga kita melakukan upaya hukum kasasi,” kata dia.
Ia juga mengatakan, poin yang berbeda antara dakwaan maupun tuntutan adalah mengenai kerugian negara. “Kalau tidak salah ada perbedaan beberapa puluh miliar antara dakwaan dan putusan hakim, yang jelas letak perbedaannya, lebih rendah kerugian negaranya versi putusan hakim dengan versi tuntutan jaksa,” terang Andhie.
Kendati demikian, Andhie tidak menyebutkan jumlah kerugian negara yang dioermasalahkan tersebut. “Jumlahnya ada, cuma harus kita lihat lagi disuratnya,” ujarnya.
Tak hanya disitu, Andhie mengaku, Kejari saat ini juga tengah memfokuskan diri terhadap tiga terdakwa yang berada dalam putusan. “Fokus kita terhadap tiga terdakwa dulu,” katanya.
Terkait dengan adanya beberapa nama yang berada didalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Putusan Hakim. Andhie enggan berkomentar banyak. “Putusan hakim itu (tahap banding) kan belum incraht, jadi harus ada putusan kasasi terlebih dahulu. Karena itu (nama-nama) urusannya nanti lagi, jangan berandai-andai terlebih dahulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pernah mengekspose kepada rekan media di Bandung saat acara press gathering di Kantor Kejati Jabar kaitan dana yang diselamatkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebesar Rp Rp 26.902.438.834 miliar. Sayangnya, hingga kini proses penyelidikan seperti jalan ditempat. Bahkan tak terlihat keseriusan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan beberapa nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bogor itu.
Sementara kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================