Berita-2NUSA DUA, Today – Du­nia Perbankan mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

Hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan pasokan devisa dan untuk meningkat­kan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, telah dikeluarkan ketentuan menge­nai kegiatan trust. Kemudahan tersebut akan dilakukan mela­lui perubahan PBI No. 14/17/ PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

Selama ini, persyaratan un­tuk mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup berat. Dika­renakan periode pemenuhan persayaratan cukup lama anta­ra 12 bulan sampai 18 bulan.

“Kita akan review (kaji) aturan terkait dengan produk bank dengan jasa trustee art­inya sudah ada aturan sebel­umnya, selama ini jasa trust ini hanya bank tertentu saja, bank besar dan cukup rumit, saya kira perlu diberi kesempatan bank domestik untuk fungsi trustee agar dolar bisa dikelola secara baik,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Senin (7/9/2015).

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Muliaman menjelaskan, melalui perubahan aturan tersebut pihaknya ingin mem­berikan kelonggaran kepada bank-bank agar bisa melaku­kan fungsi trustee.

“Ini akan kita buat lebih se­derhana, kita berharap tidak terlalu njlimet (rumit) adminis­trasinya dan memenuhi tingkat kesehatan di OJK, jadi setiap dolar yang masuk ke Indonesia bisa dikelola, tidak mesti bank BUMN tapi bank asing di Indo­nesia, menurut saya ini cukup mendesak, ini sekaligus men­dorong para turis bisa mem­buka rekening dengan dengan mudah,” jelas dia.

Muliaman mengungkapkan, relaksasi tersebut juga un­tuk mendorong penggunaan jasa dan keahlian perbankan di dalam negeri oleh pelaku ekonomi dalam mengelola devisa yang dimilikinya. Kebi­jakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan atau financial deepening di domestik.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Dia 8 Cara Mencegah Tertular Flu Singapura

Kegiatan trust ini mencakup kegiatan antara lain sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent), dana secara konven­sional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan atau agen peminjaman (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan ber­dasarkan prinsip syariah.

Trustee dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA). Persyara­tan untuk dapat mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup be­rat dikarenakan priode pemen­uhan persyaratan cukup lama antara 12 sampai 18 bulan.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================