NUSA DUA, Today – DuÂnia Perbankan mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).
Hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan pasokan devisa dan untuk meningkatÂkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, telah dikeluarkan ketentuan mengeÂnai kegiatan trust. Kemudahan tersebut akan dilakukan melaÂlui perubahan PBI No. 14/17/ PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).
Selama ini, persyaratan unÂtuk mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup berat. DikaÂrenakan periode pemenuhan persayaratan cukup lama antaÂra 12 bulan sampai 18 bulan.
“Kita akan review (kaji) aturan terkait dengan produk bank dengan jasa trustee artÂinya sudah ada aturan sebelÂumnya, selama ini jasa trust ini hanya bank tertentu saja, bank besar dan cukup rumit, saya kira perlu diberi kesempatan bank domestik untuk fungsi trustee agar dolar bisa dikelola secara baik,†kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Senin (7/9/2015).
Muliaman menjelaskan, melalui perubahan aturan tersebut pihaknya ingin memÂberikan kelonggaran kepada bank-bank agar bisa melakuÂkan fungsi trustee.
“Ini akan kita buat lebih seÂderhana, kita berharap tidak terlalu njlimet (rumit) adminisÂtrasinya dan memenuhi tingkat kesehatan di OJK, jadi setiap dolar yang masuk ke Indonesia bisa dikelola, tidak mesti bank BUMN tapi bank asing di IndoÂnesia, menurut saya ini cukup mendesak, ini sekaligus menÂdorong para turis bisa memÂbuka rekening dengan dengan mudah,†jelas dia.
Muliaman mengungkapkan, relaksasi tersebut juga unÂtuk mendorong penggunaan jasa dan keahlian perbankan di dalam negeri oleh pelaku ekonomi dalam mengelola devisa yang dimilikinya. KebiÂjakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan atau financial deepening di domestik.
Kegiatan trust ini mencakup kegiatan antara lain sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent), dana secara konvenÂsional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan atau agen peminjaman (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berÂdasarkan prinsip syariah.
Trustee dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA). PersyaraÂtan untuk dapat mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup beÂrat dikarenakan priode pemenÂuhan persyaratan cukup lama antara 12 sampai 18 bulan.
(Adil | net)