Sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor semakin terang mengenai status kematian dari Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong. Putra dari tuan tanah tersebut mengklaim bahwa ayah kandungnya telah meninggal dunia dirumahnya pada 22 Oktober 2015 silam. Apakah kesaksian tersebut benar?
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kesaksian Antonius Kawidjaja tersebut sontak membuat para Hakim dan JakÂsa Penuntut Umum ( JPU) binÂgung dan penasaran, karena pernyataan putra dari AngÂkahong itu berbeda dengan keterangan dari JPU melalui surat dakwaannya.
Dalam kesaksiannya, AnÂtonius mengatakan, pada tanggal 22 Oktober 2015 silam ayahnya meninggal dunia diÂrumah pribadinya yang berÂlokasi di Gadog, Kabupaten Bogor pada malam hari. Ia bilang, sebelum meninggal, ayahnya pernah dirawat di Rumah Sakit Puri Indah, JakÂbar kurang lebih selama satu bulan.
“Papah itu meninggal tangÂgal 22 Oktober 2015 di rumah. Awalnya sakit dulu selama satu bulan di rawat di RS Puri Indah Jakarta Barat,†buka Antonius ketika menjawab pertanyaan dari Majelis HaÂkim, di PN Tipikor Bandung, Rabu (27/7) lalu.
Pernyataan tersebut tentu berbeda dengan isi dari suÂrat dakwaan JPU. Pada waktu sidang perdana, JPU menÂgatakan, dinyatakan meningÂgalnya Angkahong berdasar pada surat kematian dari Rumah Sakit Sumber Waras yang dikeluarkan pada tangÂgal 22 Oktober 2015 dan diÂtandatangani Dr. Liana SidÂarta.
Tak hanya itu, dasar JPU mengatakan kematian AngÂkahong juga karena ada surat kematian No.474.3/03/X/2015 pada tanggal 23 Oktober 2015 dan dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Pandan Sari, RusÂli Maksum.
Mendengar kesaksian itu, Penasehat Hukum Irwan GuÂmelar, Adil Solihin Putera mengambil alih ritme perÂsidangan dan menanyakan letak perbedaan keterangan antara kesaksian anak dari Angkahong, Antonius dengan surat dakwaan yang dikeluarÂkan JPU mengenai kematian tuan tanah tersebut.
“Tentu dalam hal ini haÂrus ada kejelasan dari JPU tentang perbedaan dalam surat dakwaannya dengan keterangan saksi tersebut,†paparnya.
Tak hanya sampai disitu, Antonius juga menjelaskan tentang hasil keuntungan yang diperoleh Angkahong dari penjualan tanah seluas 7.302 meterpersegi yang dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan harga Rp 43,1 miliar.