Opini-2-Bambang-UsadiPERINGATAN hari ulang tahun Polri semestinya memberikan makna mendalam sebagai momentum penting dalam berkontemplasi dan refleksi diri. Caranya dengan melihat kesejatian sebagai pengemban tugas dan fungsi aparatur negara dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Oleh: BAMBANG USADI

Sebagaimana dinyatakan dalam salah satu kon­sideran UU No 2/2002 tentang Kepolisian Neg­ara RI, “bahwa pemeli­haraan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ket­ertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayo­man, dan pelayanan kepada ma­syarakat dilakukan oleh Kepoli­sian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjun­jung tinggi hak asasi manusia”.

Penyelenggaraan fungsi ke­polisian menuntut anggota Polri hadir di tengah-tengah masyara­kat dengan senantiasa menyelar­askan perilakunya dengan jati diri Polri yang sesungguhnya. Yakni, memegang teguh integri­tas dan komitmen kebangsaan, bekerja sesuai tugas dan we­wenang profesinya, berpegang teguh terhadap pedoman hidup Tri Brata, pedoman kerja Catur Prasetya, dan etika kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Peran Polri dalam sejarah perjalanan perjuangan bangsa telah membuktikan, menyatu­nya Polri dalam setiap tindakan dengan cita-cita mulia rakyat, masyarakat, bangsa, dan nega­ra dalam mengembalikan dan mempertahankan harga diri dan kehormatan bangsa dan negara yang merdeka berdaulat, berke­hidupan yang lebih baik dalam suasana aman dan tenteram ser­ta senantiasa menjaga sikap dan perilaku dari perbuatan yang ti­dak terpuji. Pada detik-detik awal kemerdekaan, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, termasuk pada saat Soek­arno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, polisi tetap men­jalankan tugasnya. Saat Peta dan Gyu-Gun dibubarkan pemerintah militer Jepang dan secara resmi kepolisian menjadi kepolisian In­donesia yang merdeka.

Perjuangan Polri sebagai ba­gian dari rakyat yang mencita-cita­kan kemerdekaan dan bagian dari bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan, mendorong Polri-di samping ber­tugas sebagai penegak hukum-juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “kombatan” yang tidak tunduk pada Konvensi Geneva. Polri terus berubah dan berbenah mengikuti dinamika perjuangan pasca kemerdekaan dan dinamika perubahan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia.

Profesi Mulia

Profesi polisi adalah profesi yang mulia karena profesi ini memiliki fungsi dan tugas pokok yang memuliakan masyarakat. Kemuliaannya tecermin dari fungsi dan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketert­iban masyarakat, yang diposisi­kan sebagai pengayom, pelind­ung, dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sebagai pengayom, Polri har­us mampu tampil jadi pembimb­ing, rujukan tempat pengaduan seputar masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Sebagai pelind­ung, Polri harus mampu menja­min keselamatan kepentingan, nyawa, harta, dan benda ma­syarakat. Sebagai pelayan, Polri harus memberikan pelayanan optimal terhadap seluruh kebu­tuhan layanan masyarakat yang bersangkutan dan berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian.

Kemuliaan fungsi dan tugas pokok kepolisian ini terinspirasi dan tecermin dari kandungan sistem nilai pedoman kerja Catur Praseya Kepolisian Negara Re­publik Indonesia. Di antaranya (1) meniadakan segala bentuk gang­guan keamanan; (2) menjaga kes­elamatan jiwa raga, harta benda, dan hak manusia; (3) menjamin kepastian berdasarkan hukum; serta (4) memelihara perasaan tenteram dan damai.

Jati diri kehidupan Polri sesungguhnya tecermin dalam prinsip-prinsip Tri Brata yang merupakan pedoman hidup Polri dalam bersikap dan berperilaku ketika menjalankan tugas ke­polisian. Pedoman ini kemudian dijabarkan dalam kode etik pro­fesi kepolisian, mencakup tiga ni­lai: (1) berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) menjunjung tinggi kebena­ran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Neg­ara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; serta (3) senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Demikian juga, refleksi jati diri Polri menyangkut komitmen pengabdian diabadikan dalam sebuah himne Polri, merupakan pernyataan sikap, komitmen, dan doktrin yang terus-menerus di­gelorakan kepada seluruh jajaran personel Polri dalam berbagai mo­men dan kesempatan. Termasuk pada saat upacara-upacara ken­egaraan dan upacara-upacara di internal Polri. Himne Polri itu ber­bunyi “//Padamu Indonesia/Ku­berikan pengabdianku/Menjaga seluruh rakyatmu/Setulus hatiku/ Pancasila dan Tri Brata/Amalkan pasti/Supaya aman dan tenteram. Negeriku yang damai//”.

Merupakan kehormatan ter­tinggi bagi setiap anggota Kepoli­sian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati, dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik In­donesia dalam pelaksanaan tu­gas dan wewenangnya ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Semua itu demi pengabdian kepa­da masyarakat, bangsa, dan nega­ra sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU Kepolisian Negara Re­publik Indonesia. Secara eksplisit hal itu dimaksudkan menjaga pe­jabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum serta mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan men­junjung tinggi hak asasi manusia dengan mengutamakan tindakan pencegahan.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Keluhuran jati diri Polri ter­ukir dalam sistem nilai etika profesi kepolisian yang meru­pakan penjaga kehormatan dan keluhuran martabat Polri men­cakup tiga aspek. Pertama, etika pengabdian, yang mencermink­an sikap perilaku berbudaya dan beradab dari anggota Polri dalam setiap interaksi, dalam setiap perilaku, dan dalam menjalank­an tugas-tugas kepolisian. Kedua, etika kelembagaan, mengatur si­kap dan perilaku setiap anggota Polri yang harus menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik institusi Polri serta menghormati struktur hierarki organisasi Polri dengan semangat tetap menjun­jung dan mengedepankan asas kebenaran dan keadilan hukum serta menjaga dirinya dari sikap dan perilaku tidak terpuji. Ke­tiga, etika kenegaraan, mengatur sikap dan perilaku anggota Polri dalam memosisikan dirinya seb­agai bagian dari alat dan aparat negara dalam menjaga keutuhan NKRI, menjaga netralitas dalam kehidupan politik, menjunjung tinggi konstitusi, serta menjaga keselamatan dan keamanan simbol-simbol negara, termasuk presiden dan wakil presiden Re­publik Indonesia.

Polri yang Paripurna

Jati diri Polri sebagai bayang­kara sejati menuju Polri yang par­ipurna. Dalam era modern dan semakin global dewasa ini pun sesungguhnya terjawab dengan reaktualisasi sistem nilai Kepoli­sian Negara Republik Indonesia, yang sejalan dengan semangat nilai-nilai universal dengan men­junjung tinggi HAM, nilai-nilai demokrasi, prinsip-prinsip good governance, sistem polisi ma­syarakat, dan konsep polisi sipil. Hal itu sesuai dengan semangat penyusunan dan pengesahan UU No 2/2002 tentang Polri, di mana reaktualisasi nilai-nilai Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Kepolisian pun selaras dengan kemajuan zaman.

Semangat dan manifestasi reaktualisasi sistem nilai kepoli­sian diharapkan mengantarkan Polri menjadi organisasi berkelas dunia yang mampu menerapkan best practice kepolisian global. Berbekal itu semua, jayalah Ke­polisian Negara Republik Indo­nesia, yang pada 1 Juli ini meray­akan ulang tahun yang ke-69. Ke depan, semoga Polri semakin dicintai masyarakat dan semoga semangat pengabdian tidak per­nah luntur, tetapi justru semakin merasuk di hati. (*)

============================================================
============================================================
============================================================