foto-berita-3CIBINONG, TODAY – Banyaknya Deradikalisasi dan pemahaman agama yang menyimpang dalam masyarakat termasuk di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga berpotensi dimasuki aliran-aliran yang mengatasnamakan agama.

Untuk mewaspadai hal itu, melalui Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tanggal 28 September 2016, No.B-5992/Kw.10.7/1/BA.00/09/2016 tentang Pedoman Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017, Kemenag membuka seleksi bagi penyuluh agama yang bertugas di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kita, Kemenag Kabupaten Bogor akan merekrut Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI NON PNS) sebanyak 320 orang, karena memang penyuluh agama menjadi ujung tombak kemenag juga dalam pembinaan bidang agama,” kata Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kemenag Kab Bogor H. Ahyan Maemun.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Lebih lanjur dia mengatakan, jumlah ini memang banyak karena sesuai kuota yang tersedia yang disebar di tiap kecamatan se Kabupaten Bogor nantinya, untuk persyaratan meliputi, Usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Oktober 2016, Surat Lamaran tulisan tangan, Foto Copy Ijazah S.1 Keagamaan Non Kependidikan, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai domisili, Surat Rekomendasi dari Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh ) Agama Islam PNS Kecamatan masing-masing dan Surat Pernyataan Bermaterai dari Pelamar bukan sebagai Pensiunan PNS/BUMN/BUMD atau Pengurus Partai Politik, dan bukan sebagai Tenaga Honorer yang dibiayai dari APBN/APBD.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Persyaratan itu menjadi dasar utama perekrutan Penyuluh Non PNS ini, nantinya berkas persyaratan yang masuk akan diseleksi oleh tim panitia untuk melihat sejauh mana kesesuaian persyaratan yang disyaratkan, dan pedaftaran akan dibuka pada 17-21 Oktober 2016,” tambahnya.

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, imbuh dia, yang memiliki komptensi sesuai persyaratan bisa mendaftar ke Kemenag Kabupaten Bogor.

“Untuk informasi silahkan datang ke Kemenag Kab Bogor, jangan melalui orang lain dikhawatirkan ada oknum atau orang yang bisa mengaku-ngaku bisa meloloskan peserta yang ikut mendaftar Penyuluh Agama Non PNS,” pungkas Ahyan. (Imam)

============================================================
============================================================
============================================================