Untitled-18MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan ada 243 perguruan tinggi nonaktif di berbagai daerah Indonesia. Menteri juga tengah mematangkan tim untuk melacak pengguna ijazah yang dikeluarkan 243 kampus tersebut. Tim ini menjadikan Jabodetabek sebsgai pilot project pelacakan ijazah palsu.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Satu per satu akan saya lacak. Kalau proses pembelajarannya yang tidak benar, kami akan tertibkan. Namun, kalau ada kecurangan seperti mengelu­arkan ijazah palsu, ya saya tutup,” kata Nasir, dikonfirmasi, Minggu(4/10/2015).

Nasir juga mengatakan bahwa tidak berarti 243 perguruan tinggi nonaktif tersebut meru­pakan kampus abal-abal. Pasalnya, ada beberapa kampus yang dinyatakan nonaktif lantaran tidak memenuhi rasio ideal antara dosen dan mahasiswa.

Adapun data perguruan tinggi nonaktif terbuka untuk umum dan dapat diakses di forlap.dikti.go.id. Data ini secara otomatis menyortir perguruan tinggi yang aktif dan nonaktif berdasarkan laporan yang dima­sukkan oleh pihak perguruan tinggi.

Oleh karena itu, data tersebut sangat dinamis dan bergantung pada laporan dari perguruan tinggi. Sayangnya, tidak semua perguruan tinggi aktif memberikan lapo­ran tersebut. “Ada empat perguruan tinggi yang sudah resmi ditutup. Yang lainnya, masih ditindaklanjuti. Seperti kemarin, wisuda palsu di Tangerang. Yang sudah ditutup itu ada di Medan (1), Jakarta (1), Jawa Barat (1), dan Bali (1),” kata Nasir.

Eks rektor Universitas Diponegoro Semarang ini mengatakan, timnya di Sura­baya baru saja menemukan satu pelangga­ran akademik. Tim lainnya di Sulawesi juga telah menemukan pelanggaran akademik.

“Kami akan dalami lagi. Kalau memang ada pelanggaran akademik, akan saya tert­ibkan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemen­ristekdikti Ainun Naim mengimbau agar mahasiswa yang sekarang menempuh pendidikan di perguruan tinggi nonaktif ti­dak perlu cemas. Ia berjanji akan mencari­kan solusi bagi para mahasiswa tersebut. “Kami akan desak perguruan tinggi agar memberikan layanan yang sesuai standar. Namun, bila terpaksa perguruan tinggi itu kami tutup, maka kami akan usahakan un­tuk relokasi mahasiswa itu ke perguruan tinggi lain,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak ke­menterian akan memberikan waktu bagi perguruan tinggi nonaktif tersebut untuk memperbaiki dirinya. Waktu yang diberi­kan kepada tiap-tiap kampus pun berbeda-beda. “Ada yang tiga bulan, ada yang se­tahun, tergantung kemampuan perguruan tinggi. Kalau masalahnya adalah kekuran­gan jumlah dosen, tentu berat karena kita tahu mencari dosen tidaklah mudah,” ka­tanya.

Yang jelas, kata Ainun, perguruan tinggi yang masuk kategori nonaktif tidak boleh menerima mahasiswa baru. “Semua data ada di situs kami. Kami harap maha­siswa baru bisa hati-hati memilih pergu­ruan tinggi,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Kemenristek Dikti memang tengah getol mengindentifikasi kampus-kampus bermasalah yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah. Hingga 29 Septem­ber kemarin, tercatat ada 243 kampus yang dinonaktifkan karena bermasalah.

Informasi soal kampus nonaktif ini diumumkan oleh Kopertis XII wilayah Ma­luku dan Maluku Utara 29 September lalu. Dalam penjelasannya, Kopertis XII me­nyatakan kampus-kampus yang dinonak­tifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelang­garan.

“Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, ma­salah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undan­gan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sab­tu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/kon­flik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin.

Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kampus tersebut tak bo­leh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh mem­peroleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisi­pasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEK­DIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.

Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data ini.

Soal dugaan adanya ijazah kampus ab­al-abal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Dwi Roman Pudjo, membantah. “Tapi, ka­lau Dikti tidak percaya ya silahkan. Monggo monggo saja diinventarisir ulang. Mungkin ada yang kuliah di salah satu itu, tapi belum lulus. Ya, silahkan. Kami akan proses sanksi jika memang terbukti,” kata dia. (*)

Daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII :

> 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten

> 2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta

> 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi

> 4. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat

> 5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Tenggara

> 6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Selatan

> 7. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur

> 8. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur

> 9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat

> 10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara

> 11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara

> 12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

> 13. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur

> 14. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta

> 15. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta

> 16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh

> 17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara

> 18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional

> 19. Akademi Pertanian Iskandar Muda

> 20. Akademi Teknik Iskandar Muda

> 21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh

> 22. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku

> 23. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur

> 24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan

> 25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur

> 26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur

> 27. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur

> 28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan

> 29. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur

> 30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan

> 31. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat

> 32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam

> 33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan

> 34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici

> 35. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi

> 36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang

> 37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau

> 38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi

> 39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat

> 40. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat

> 41. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat

> 42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi

> 43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi

> 44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang

> 45. Akademi Koperasi Sumbar

> 46. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau

> 47. STIE Widyaswara Indonesia

> 48. STKIP Widyaswara Indonesia

> 49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau

> 50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam

> 51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi

> 52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat

> 53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan

> 54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar

> 55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan

> 56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada

> 57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan

> 58. Akademi Parawisata Kendari

> 59. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan

============================================================
============================================================
============================================================