JAKARTA TODAYÂ – Kementerian PerÂhubungan melarang perusahaan penerÂbangan PT Aviastar Mandiri beroperasi. Maksapai penerbangan berjadwal terseÂbut dibekukan izin oeprasinya bukan kaÂrena jatuhnya pesawat Aviastar MV7503, melainkan karena neraca perusahaan negatif.
Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan dari 18 maskapai yang kedapatan neracanya negatif, tinggal Aviastar yang belum meÂmenuhi kewajiban penambahan ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan 30 september 2015. Akibatnya, tegas SupraÂsetyo, Aviastar tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut. “Tapi itu bukan akibat kecelakaan Aviastar yang kemarin itu, karena yang kecelakaan kan badan usaha yang tidak berjadwal. Jadi dari 18 maskapai berjadwal yang terdaftar, hanya Aviastar saja yang tidak diperboleÂhkan beroperasi,†ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenhub, Selasa (6/10/2015).
Dia merinci, Aviastar saat ini hanya memiliki enam pesawat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai berjadwal harus memiliki miniÂmal lima pesawat yang dikuasai dan lima pesawat yang dimiliki.
Sebelumnya pesawat Aviastar MV7503 jatuh di Latimojong, Kabuaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (2/10). KeÂcelakaan tersebut menewaskan tiga orang awak pesawat dan tujuh penumpangnya.
Pesawat tersebut sedianya akan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, MakasÂsar pukul 15.39 pada Jumat lalu setelah menempuh 70 menit penerbangan dari Bandara Andi Djema, Luwu Utara. NaÂmun dalam perjalanan, pesawat tersebut hilang kontak.
(Yuska Apitya/net)