Untitled-10JAKARTA TODAY – Kementerian Per­hubungan melarang perusahaan pener­bangan PT Aviastar Mandiri beroperasi. Maksapai penerbangan berjadwal terse­but dibekukan izin oeprasinya bukan ka­rena jatuhnya pesawat Aviastar MV7503, melainkan karena neraca perusahaan negatif.

Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan dari 18 maskapai yang kedapatan neracanya negatif, tinggal Aviastar yang belum me­menuhi kewajiban penambahan ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan 30 september 2015. Akibatnya, tegas Supra­setyo, Aviastar tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut. “Tapi itu bukan akibat kecelakaan Aviastar yang kemarin itu, karena yang kecelakaan kan badan usaha yang tidak berjadwal. Jadi dari 18 maskapai berjadwal yang terdaftar, hanya Aviastar saja yang tidak diperbole­hkan beroperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenhub, Selasa (6/10/2015).

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

Dia merinci, Aviastar saat ini hanya memiliki enam pesawat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai berjadwal harus memiliki mini­mal lima pesawat yang dikuasai dan lima pesawat yang dimiliki.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Sebelumnya pesawat Aviastar MV7503 jatuh di Latimojong, Kabuaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (2/10). Ke­celakaan tersebut menewaskan tiga orang awak pesawat dan tujuh penumpangnya.

Pesawat tersebut sedianya akan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makas­sar pukul 15.39 pada Jumat lalu setelah menempuh 70 menit penerbangan dari Bandara Andi Djema, Luwu Utara. Na­mun dalam perjalanan, pesawat tersebut hilang kontak.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================