JAKARTA TODAY- Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai memblokir ribuan izin perusahaan importir yang terbukti tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai Sri di Ruang Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dia mengatakan, terdapat 9.568 izin perusahaan yang telah diblokir dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

“Mengenai jumlah perusahaan yang ditutup, Tujuannya memisahkan pelaku yang baik dan kurang baik, sehingga jangan sampai pelaku yang baik itu dirugikan oleh pelaku tidak baik. Karena mereka kemudian dicurigai semua. Kalau bisa memisahkan, mereka baik akan mendapatkan pelayanan dan tidak dicurigai, yang tidak baik akan membuat enforcement,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Sri Mulyani memastikan, pemerintah kembali akan membekukan izin bagi perusahaan eksportir dan importir yang terbukti tidak memiliki Nomor Pajak Wajin Pajak (NPWP).

“Tujuannya di satu sisi mau meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha, mereka akan merasa dikejar-kejar pajaknya, semua merasa tidak aman. Jadi kita melakukannya dengan presisinya dinaikkan, cara kerjanya dirapikan, dan kepastian hukumnya diperbaiki. Sehingga, bisa membedakan bagi para WP dan pelaku usaha di impor, kalau mereka bagus mereka akan dapat haknya dilayani dengan baik dan kepastian perpajakannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sepanjang kuartal pertama tahun 2017, telah melakukan pemblokiran kepada 674 perusahaan importir yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap kepatuhan perpajakan.

============================================================
============================================================
============================================================